SUARA BANDUNG - Seorang kurir ekspedisi berinisial RFA, berhasil dibekuk Polresta Bandung, usai viral menjambret seorang bocah 10 tahun pada hari Rabu (9/8/2023).
Berdasarkan press release Polresta Bandung, Senin (14/8/2023), kejadian viral penjambretan kurir ekspedisi terhadap DAC (10) yang terekam CCTV sekitar lokasi kejadian, dilakukan saat pelaku dalam kondisi setengah mabuk.
Kronologi kejadian penjambretan di Taman Cibaduyut Indah, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung tersebut, dikatakan Kompol Oliestha Ageng Wicaksana ketika korban sedang bermain sendirian di depan rumah sembari mengendarai sepeda.
Pelaku yang yang merupakan seorang kurir ekspedisi tersebut, lewat dan menarik tas korban untuk mencari modal tambahan membeli miras.
"Hasil dari penyelidikan kami, keterangan dari pelaku bawasannya pelaku membutuhkan uang untuk digunakan sebagai tambahan untuk mabuk," terang Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, dikutip dari akun Instagram infoticibaduyut.
Sebab aksi tersebut, RFA dikenakan pasal 356 Pencurian dengan Kekerasan dan berhasil dibekuk pada hari Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dilansir dari ayobandung, pelaku mengira bahwa korban memasukkan uang Rp50 ribu ke dalam tasnya, akan tetapi faktanya uang di dalam tas DAC hanya sebesar Rp7.500.
Meski begitu, Polresta Bandung tetap akan memproses pelaku sesuai dengan ancaman hukuman yang berlaku.
Terlebih, korban yang usianya masih anak-anak juga mengalami luka lecet di bagian lehernya akibat peristiwa kriminal tersebut.(*)
Baca Juga: 3 Pemain Andalan Indra Sjafri Resmi Dicoret oleh Shin Tae Yong Jelang Piala AFF U-23