SUARA BANDUNG - Oklin Fia resmi dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) buntut video viralnya yang memakan es krim.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada (14/8/2023).
Pihak PB SEMMI mengatakan bahwa video yang dibuat Oklin Fia itu melanggar kesusilaan serta dugaan penistaan agama.
Hal tersebut PB SEMMI jelaskan karena Oklin Fia menggunakan jilbab dalam video viral tersebut.
“Kami laporkan ini dengan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan juga dugaan penodaan agama,” kata Gurun dikutip dari Instagram @lambe_danu (14/8/2023).
Guntur berharap laporannya bisa diproses dan diterima oleh kepolisian karena hal ini meresahkan.
Menurutnya video yang dibuat Oklin bisa merusak moral bangsa Indonesia.
“Yang melakukan konten yang justru berbahaya, murahan sekali ini tidak beradab,” tegasnya. (*)
Baca Juga: Breaking News! Demo Warga Dago Elos Bandung Blokir Jalan 2 Arah