SUARA BANDUNG – Umi Pipik baru-baru ini resmi melaporkan seleb TikTok Oklin Fia ke kepolisian buntut unggahan tak senonohnya di media sosial.
Diketahui, seleb TikTok Oklin Fia, mengunggah video sedang menjilat es krim sambil berjongkok di depan kemaluan teman laki-lakinya.
Atas aksinya tersebut, Oklin Fia pun mendapat kecaman dari bernagai pihak, hingga akhirnya berujung pelaporan ke kepolisian.
Sebelum Umi Pipik, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) telah lebih dulu melaporkan Oklin Fia ke kepolisan pada 14 Agustus kemarin.
Kini, giliran Umi Pipik yang melaporkan seleb TikTok tersebut dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, dan Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10 UU Pornografi, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Diketahui, alasan Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke kepolisian adalah karena keresahannya mengenai dampak yang ditimbulkan dari konten tidak senonoh tersebut.
“Bagaimana jika seandainya konten-konten yang seperti ini terus bermunculan, bagaimana moral anak-anak,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Was was, Kamis (17/8/2023).