SuaraBandungBarat.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pasangan suami istri yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kini harus bersiap menghadapi proses peradilan.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau dikenal sebagai Kak Seto mendesak Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami (LPAI) mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," tutur Kak Seto, Minggu (21/8/2022).
LPAI sebagaimana yang dikemukakan oleh Kak Seto, ke depannya akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tidak hanya anak-anak di luaran saja, namun anak-anak dari keluarga Polri pun akan dilindungi.
Sehingga tidak hanya anak-anak di luar sana namun anak-anak dari keluarga Polri juga ikut dilindungi LPAI.
Kak Seto menyatakan bahwa perlu dibedakan perlakuan terhadap anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Peranan keluarga besar dan keluarga Polri diyakini akan turut menunjang kondisi fisik dan juga psikis anak-anak yang jauh dari kedua orangtuanya.
Baca Juga: Jonatan Christie Masuk Babak Kedua Kejuaraan Dunia 2022 di Tokyo Jepang
"Tolong dipisahkan antara anak-anak dari kasus orangtuanya. Harus ada peran bersama, baik dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," sambungnya.
Keberadaan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan dapat melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan hidup mereka, tambahnya.
Di akhir keterangan, Kak Seto memberikan saran agar anak-anak Ferdy Sambo sementara waktu berhenti menggunakan media sosial dan alangkah baiknya menjalani pendidikan informal.
"Hal ini perlu, agar mereka tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya (jiwa)," pungkasnya.
Sumber: Antara