Lindungi Ade Armando Pasca Pengeroyokan, Akankah Terdakwa Bebas dari Jerat Hukum?

bandungbarat | Suara.com

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:54 WIB
Lindungi Ade Armando Pasca Pengeroyokan, Akankah Terdakwa Bebas dari Jerat Hukum?
Suasana Persidangan Ade Armando (SuaraSulsel.id/ANTARA)

SuaraBandungBarat.id - Persidangan Ade Armando kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Dalam agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi dengan terdakwa  Al Fikri Hidayatullah.

Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, terdakwa mengaku justru melindungi Ade Armando yang terluka parah saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta, 11 April 2022 lalu.

"Terdakwa keempat berubah jadi melindungi korban. Awalnya ikut memukuli, namun ketika mendengar teriak 'Islam Bukan Pembunuh' seketika itu juga terdakwa langsung melindungi korban," kata kuasa hukum terdakwa, Gading Nainggolan.


Dalam pledoinya, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya. Terdakwa, lanjut Gading, juga dianggap berjiwa besar.

Sebab, menjadi satu-satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut.

"Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," kata Gading.

Selama jalannya sidang pengeroyokan Ade Armando sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gading pun meminta dalam pledoinya agar poin tersebut dipertimbangkan oleh hakim untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut hukuman dua tahun penjara.

Diketahui, Ade Armando dikeroyok sejumlah orang saat hadir di tengah aksi demo mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu. Saat itu, ia sempat diwawancara media massa di lokasi.

Ade Armando menyatakan kehadirannya di sana hanya untuk memantau jalannya aksi. Ia juga sempat menyatakan, mendukung sejumlah tuntutan yang diajukan para mahasiswa.

Di antaranya penolakan wacana penundaan pemilu, kenaikan harga BBM hingga kelangkaan minyak goreng. 

Namun tak disangka, di tengah aksi ada sejumlah orang yang meneriaki Ade Armando lalu penggeroyokanpun terjadi hingga babak belur.

Sumber: SuaraJakarta.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Satu Terdakwa Akui Memukul Lalu Balik Lindungi Korban

Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Satu Terdakwa Akui Memukul Lalu Balik Lindungi Korban

Jakarta | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:23 WIB

Dengar Ade Armando Teriak Islam Bukan Pembunuh, Pengeroyok Ini Langsung Berubah Pikiran

Dengar Ade Armando Teriak Islam Bukan Pembunuh, Pengeroyok Ini Langsung Berubah Pikiran

Sulsel | Senin, 29 Agustus 2022 | 14:34 WIB

Di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Perbuatan Irjen Napoleon kepada M.Kece Untuk Membela Agama

Di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Perbuatan Irjen Napoleon kepada M.Kece Untuk Membela Agama

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:25 WIB

Keluarga Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Berharap Abdul Latif Divonis Bebas

Keluarga Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Berharap Abdul Latif Divonis Bebas

Jabar | Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:09 WIB

Terkini

Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?

Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 21:40 WIB

Niat Puasa Lengkap Qadha, Syawal, Senin-Kamis Arab Latin dan Artinya yang Mudah Dipahami

Niat Puasa Lengkap Qadha, Syawal, Senin-Kamis Arab Latin dan Artinya yang Mudah Dipahami

Lampung | Senin, 30 Maret 2026 | 21:37 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Viral PB XIV Purboyo Pakai Jarik Motif Parang Terbalik di Acara Halabihalal

Viral PB XIV Purboyo Pakai Jarik Motif Parang Terbalik di Acara Halabihalal

Surakarta | Senin, 30 Maret 2026 | 21:24 WIB

Bocoran Frozen 3, Pernikahan Anna dan Kristoff Diduga Jadi Cerita Utama

Bocoran Frozen 3, Pernikahan Anna dan Kristoff Diduga Jadi Cerita Utama

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 21:20 WIB

Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

DPR | Senin, 30 Maret 2026 | 21:18 WIB

Sisca Saras dan F4dli kolaborasi dengan Ayaka Yasumoto, Kenalkan Hipdut ke Jepang

Sisca Saras dan F4dli kolaborasi dengan Ayaka Yasumoto, Kenalkan Hipdut ke Jepang

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 21:15 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Bandara YIA Layani 251 Ribu Penumpang Selama Periode Angkutan Idulfitri 2026

Bandara YIA Layani 251 Ribu Penumpang Selama Periode Angkutan Idulfitri 2026

Jogja | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB