- Regulasi kehutanan dinilai belum kuat mencegah dan mengawasi karhutla.
- UU Kehutanan lebih fokus pada status kawasan dan pemanfaatan hutan.
- Aspek pemulihan hutan minim, dinilai mencerminkan salah paradigma regulasi.
Suara.com - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi Indonesia di tengah memasuki puncak musim kemarau. Namun, kesiapan dari sisi regulasi justru dinilai masih menyisakan celah besar dalam melindungi hutan dari kerusakan.
Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus menilai regulasi kehutanan yang berlaku saat ini belum memadai untuk memastikan perlindungan hutan, terutama dalam aspek pencegahan, pengawasan, hingga pemulihan setelah terjadi karhutla.
Menurut Adam, persoalan tersebut berakar dari paradigma dalam Undang-Undang Kehutanan yang lebih banyak berfokus pada penetapan status kawasan dan pemanfaatan hutan ketimbang perlindungan terhadap hutan.
"UU Kehutanan ini saat ini hadir bukan untuk melindungi hutan, dia hadir untuk memberikan ukuran kawasan dan mengatur bagaimana aturan main pemanfaatan hutan," ujar Adam dalam diskusi publik bertajuk Memasuki Puncak Kemarau & Ancaman El Nino Sejauh Mana Kesiapan Penanganan Karhutla Indonesia di Gedung IASTH, Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Sabtu (5/9/2026).
Adam menjelaskan, UU Kehutanan pada dasarnya mengatur dua aspek utama, yakni status kawasan hutan, seperti hutan produksi dan hutan lindung, serta mekanisme pemanfaatan hutan, termasuk perizinan.
Masalahnya, kerangka tersebut dinilai belum memberikan landasan yang kuat mengenai bagaimana hutan harus dicegah dari kebakaran, diawasi ketika muncul potensi kerusakan, maupun dipulihkan setelah mengalami kebakaran.
"Kalau kita lihat Undang-Undang Kehutanan sebenarnya apa yang diatur di dalamnya bukan soal kita melindungi hutan, bukan soal bagaimana misalnya terjadi kebakaran hutan itu bisa dipulihkan, bagaimana mekanisme itu berjalan, bukan soal itu," katanya.
Kondisi ini membuat perlindungan hutan berpotensi berjalan pincang. Ketika aturan lebih kuat mengatur siapa yang dapat memanfaatkan kawasan dan bagaimana pemanfaatannya, mekanisme untuk memastikan hutan tetap terlindungi justru dinilai belum menjadi fondasi utama.
Kelemahan serupa juga terlihat dalam draf UU Kehutanan yang ada saat ini. Adam menyoroti minimnya pengaturan mengenai aspek pemulihan hutan setelah mengalami kerusakan.
Ia bahkan menyebut kata "pemulihan" hanya muncul tiga kali dalam draf tersebut. Kondisi ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan UU Lingkungan yang memberikan perhatian lebih besar terhadap aspek pemulihan.
"Timpang sekali dengan UU Lingkungan yang semuanya bicara tentang pemulihan," tuturnya.
Adam menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesalahan paradigma dalam penyusunan regulasi kehutanan. UU Kehutanan semestinya tidak berhenti pada persoalan status kawasan dan pemanfaatannya.
Menurut dia, regulasi kehutanan juga harus menjadi instrumen utama untuk mencegah kerusakan, memperkuat pengawasan, serta memastikan pemulihan hutan ketika terjadi kebakaran.
"Secara hukum kita nggak mengkonsumsikan UU Kehutanan ini untuk mencegah, melakukan pengawasan, mendorong pemulihan. Pada akhirnya kesalahan paradigma ini turun terus ke dalam aturan-aturan turunannya," pungkasnya.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini