Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB
Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla
Api membakar lahan di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc]
baca 10 detik
  • Regulasi kehutanan dinilai belum kuat mencegah dan mengawasi karhutla.
  • UU Kehutanan lebih fokus pada status kawasan dan pemanfaatan hutan.
  • Aspek pemulihan hutan minim, dinilai mencerminkan salah paradigma regulasi.

Suara.com - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi Indonesia di tengah memasuki puncak musim kemarau. Namun, kesiapan dari sisi regulasi justru dinilai masih menyisakan celah besar dalam melindungi hutan dari kerusakan.

Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus menilai regulasi kehutanan yang berlaku saat ini belum memadai untuk memastikan perlindungan hutan, terutama dalam aspek pencegahan, pengawasan, hingga pemulihan setelah terjadi karhutla.

Menurut Adam, persoalan tersebut berakar dari paradigma dalam Undang-Undang Kehutanan yang lebih banyak berfokus pada penetapan status kawasan dan pemanfaatan hutan ketimbang perlindungan terhadap hutan.

"UU Kehutanan ini saat ini hadir bukan untuk melindungi hutan, dia hadir untuk memberikan ukuran kawasan dan mengatur bagaimana aturan main pemanfaatan hutan," ujar Adam dalam diskusi publik bertajuk Memasuki Puncak Kemarau & Ancaman El Nino Sejauh Mana Kesiapan Penanganan Karhutla Indonesia di Gedung IASTH, Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Sabtu (5/9/2026).

Adam menjelaskan, UU Kehutanan pada dasarnya mengatur dua aspek utama, yakni status kawasan hutan, seperti hutan produksi dan hutan lindung, serta mekanisme pemanfaatan hutan, termasuk perizinan.

Masalahnya, kerangka tersebut dinilai belum memberikan landasan yang kuat mengenai bagaimana hutan harus dicegah dari kebakaran, diawasi ketika muncul potensi kerusakan, maupun dipulihkan setelah mengalami kebakaran.

"Kalau kita lihat Undang-Undang Kehutanan sebenarnya apa yang diatur di dalamnya bukan soal kita melindungi hutan, bukan soal bagaimana misalnya terjadi kebakaran hutan itu bisa dipulihkan, bagaimana mekanisme itu berjalan, bukan soal itu," katanya.

Kondisi ini membuat perlindungan hutan berpotensi berjalan pincang. Ketika aturan lebih kuat mengatur siapa yang dapat memanfaatkan kawasan dan bagaimana pemanfaatannya, mekanisme untuk memastikan hutan tetap terlindungi justru dinilai belum menjadi fondasi utama.

Kelemahan serupa juga terlihat dalam draf UU Kehutanan yang ada saat ini. Adam menyoroti minimnya pengaturan mengenai aspek pemulihan hutan setelah mengalami kerusakan.

baca juga

Ia bahkan menyebut kata "pemulihan" hanya muncul tiga kali dalam draf tersebut. Kondisi ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan UU Lingkungan yang memberikan perhatian lebih besar terhadap aspek pemulihan.

"Timpang sekali dengan UU Lingkungan yang semuanya bicara tentang pemulihan," tuturnya.

Adam menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesalahan paradigma dalam penyusunan regulasi kehutanan. UU Kehutanan semestinya tidak berhenti pada persoalan status kawasan dan pemanfaatannya.

Menurut dia, regulasi kehutanan juga harus menjadi instrumen utama untuk mencegah kerusakan, memperkuat pengawasan, serta memastikan pemulihan hutan ketika terjadi kebakaran.

"Secara hukum kita nggak mengkonsumsikan UU Kehutanan ini untuk mencegah, melakukan pengawasan, mendorong pemulihan. Pada akhirnya kesalahan paradigma ini turun terus ke dalam aturan-aturan turunannya," pungkasnya.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perintah Padamkan Api Mudah, Eksekusinya Sulit: Peneliti UI Ungkap Derita di Lokasi Karhutla

Perintah Padamkan Api Mudah, Eksekusinya Sulit: Peneliti UI Ungkap Derita di Lokasi Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 20:47 WIB

Titik Api Sudah Terpetakan, Kenapa Korporasi Sulit Dijerat? Pakar UGM Bongkar Caranya

Titik Api Sudah Terpetakan, Kenapa Korporasi Sulit Dijerat? Pakar UGM Bongkar Caranya

News | Sabtu, 05 September 2026 | 20:23 WIB

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

News | Sabtu, 05 September 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

×