bandungbarat

Innalillahi, Purnawirawan TNI Ditusuk Berkali-kali di Lembang Bandung

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 13:07 WIB
Innalillahi, Purnawirawan TNI Ditusuk Berkali-kali di Lembang Bandung
Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)

SuaraBandungBarat.Id - Purnawirawan TNI berkali-kali ditusuk oleh Henry alias Aseng di Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu nampak terlihat saat rekonstruksi pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Muhammad Mubin alias Babeh (63).

Tersangka Henry Hernando alias Aseng melakukan pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin, Selasa (16/09/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. 

Dalam reka adegan tersebut, tersangka Aseng kesal lantaran korban kerap parkir di depan ruko miliknya di TKP. 

Korban Babeh ini merupakan seorang sopir di sebuah mebel di daerah Lembang-Bandung, yang tercatat sebagai seorang pensiunan TNI.

Dalam proses rekonstruksi di TKP di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Babeh akhirnya tewas setelah ditikam tersangka Henry Hernando alias Aseng (30). 

Dari pantauan Suara.com, reka ulang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian. 

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut disaksikan ratusan warga sekitar dan para purnawirawan TNI. 

Untuk membuat kasus dan motif terang benderang, polisi menghadirkan langsung tersangka dalam melakukan reka ulang. 

Baca Juga: Sejarah G30S PKI Menurut Ahli Sejarah, Apa Peran Soeharto dan Soekarno?

Adegan dalam rekonstruksi bermula saat tersangka Aseng berada di rumah. Dia terlihat melakukan beberapa adegan. 

Saat itu terlihat tersangka turun dari lantai dua, hingga kemudian menghampiri korban. 

Saat reka adegan dimulai, para Purnawirawan TNI yang hadir tampak emosi melihat tersangka, Aseng. 

Mereka berteriak meminta tersangka Aseng melepaskan masker yang dikenakannya. 

"Hey pembunuh (Aseng) buka maskernya," kata seorang Purnawirawan TNI yang hadir, berteriak. 

Dalam adegan, terlihat Aseng dan korban terlibat cekcok. Tak lama kemudian, Aseng menusuk korban secara sadis.

Saat kejadian, korban tidak sempat melawan lantaran posisinya berada di dalam kendaraan pickup. 

Tubuh yang sudah berlumuran darah, korban sempat mengendarai mobil tersebut untuk menghindari Aseng. 

Ketika itu korban memacu mobilnya untuk mencari fasilitas kesehatan. 

Akan tetapi sekitar 50 meter dari TKP awal, korban menabrak kendaraan yang ada di depannya. 

Dari sana, nyawa korban akhirnya tidak bisa diselamatkan, lantaran kehabisan darah. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 27 adegan dalam proses rekonstruksi.

Di sana juga ada tersangka Aseng dan sejumlah saksi yang melihat kejadian pembantaian pensiunan TNI tersebut.

Reka ulang dilakukan sesuai fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. 

"Rangkaian (rekonstruksi pembunuhan pensiunan TNI) ini berjalan betul-betul sesuai dengan rangkaian dengan kejadian yang sebenarnya. Ada 27 adegan," kata Ibrahim di lokasi. 

Penyidikan hingga proses rekonstruksi dikatakan Ibrahim dilakukan secara transparan, terbuka, profesional dan normatif. 

"Sesuai dengan aturan hukum sehingga kita betul-betul melaksanakan penyidikan ini sangat objektif," tegasnya. 

Tentang motif pembunuhan, dikatakan Ibrahim Tompo, tidak ada motif dendam. 

Motif tersangka Aseng melakukan pembunuhan, murni karena kesal terhadap korban. 

Ibrahim juga memastikan jika Aseng tidak mengalami gangguan jiwa, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

"Tetapi memang indikasi yang dilakukan tersangka ini aksi karena merasa kesal akhirnya terjadi kejadian seperti ini," katanya. 

"Tidak perlu (hasil tes kejiwaan) karena memang tidak menunjukan adanya kelainan jiwa," sebutnya. 

Dalam kasus ini, tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. 

Setelah pendalaman, kini Aseng bisa dijerat pasal pembunuhan berencana. 

Dari hasil penyidikan terbaru Direskrimum Polda Jabar, pelaku Aseng dapat dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati. 

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI