“Sementara korban berada di rumah sakit, sedangkan pelaku dapat diamankan oleh pihak polsek bersama masyarakat, pokdar, dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
Atas perbuatannya,kini WR dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Koja.
Sumber : Suara.com