Kasus KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan, Ancaman 5 Tahun Penjara

bandungbarat

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:28 WIB
Kasus KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan, Ancaman 5 Tahun Penjara
Potret Rizky Billar bareng orang tua Lesti Kejora. (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora masuk tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan,  Rizky Billar berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, ketika status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah penuhi unsur pidana. Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," jelas  Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dalam Kasus KDRT, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," jelas Zulpan.

Lanjut Zulpan menyebutkan, penyidik dalam perkara ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan orang tua Lesti. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa di laboratorium forensik.

"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," ungkapnya.

Zulpan sebelumnya memastikan, berdasarkan hasil visum, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya bukan rekayasa. 

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10)

baca juga

Berdasar penyelidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah sampai berupaya menimpuk dengan bola billiard.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," tuturnya.*

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi akan Bersikap Tegas Kepada Rizky Billar Seandainya Hal Ini Tidak Dipenuhi

Polisi akan Bersikap Tegas Kepada Rizky Billar Seandainya Hal Ini Tidak Dipenuhi

Cianjur | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:26 WIB

Ibu RT Tempat Tinggal Billar dan Lesti Blak-blakan Soal Status Pasutri Artis di Daerahnya

Ibu RT Tempat Tinggal Billar dan Lesti Blak-blakan Soal Status Pasutri Artis di Daerahnya

Fresh | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:24 WIB

Selain Sebut Billar Jenguk Lesti Hingga Mesra? Kuasa Hukum: Ada Pihak Ketiga yang Kompori

Selain Sebut Billar Jenguk Lesti Hingga Mesra? Kuasa Hukum: Ada Pihak Ketiga yang Kompori

Sumedang | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:21 WIB

Empat Titik Luka Kekerasan Lesti Kejora Akibat KDRT Rizky Billar, dari Leher sampai Tangan

Empat Titik Luka Kekerasan Lesti Kejora Akibat KDRT Rizky Billar, dari Leher sampai Tangan

Denpasar | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:19 WIB

Terkini

Ulasan Film Marrowbone: Sebuah Otopsi Psikologis Tentang Kehilangan dan Duka

Ulasan Film Marrowbone: Sebuah Otopsi Psikologis Tentang Kehilangan dan Duka

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:00 WIB

4 Orang Tewas di Penembakan Siswa di SMA Katolik Filipina, 9 Orang Luka

4 Orang Tewas di Penembakan Siswa di SMA Katolik Filipina, 9 Orang Luka

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:56 WIB

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:51 WIB

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:50 WIB

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:45 WIB

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

×