Kasus KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan, Ancaman 5 Tahun Penjara

bandungbarat | Suara.com

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:28 WIB
Kasus KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan, Ancaman 5 Tahun Penjara
Potret Rizky Billar bareng orang tua Lesti Kejora. (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora masuk tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan,  Rizky Billar berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, ketika status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah penuhi unsur pidana. Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," jelas  Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dalam Kasus KDRT, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," jelas Zulpan.

Lanjut Zulpan menyebutkan, penyidik dalam perkara ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan orang tua Lesti. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa di laboratorium forensik.

"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," ungkapnya.

Zulpan sebelumnya memastikan, berdasarkan hasil visum, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya bukan rekayasa. 

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10)

Berdasar penyelidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah sampai berupaya menimpuk dengan bola billiard.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," tuturnya.*

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi akan Bersikap Tegas Kepada Rizky Billar Seandainya Hal Ini Tidak Dipenuhi

Polisi akan Bersikap Tegas Kepada Rizky Billar Seandainya Hal Ini Tidak Dipenuhi

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:26 WIB

Ibu RT Tempat Tinggal Billar dan Lesti Blak-blakan Soal Status Pasutri Artis di Daerahnya

Ibu RT Tempat Tinggal Billar dan Lesti Blak-blakan Soal Status Pasutri Artis di Daerahnya

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:24 WIB

Selain Sebut Billar Jenguk Lesti Hingga Mesra? Kuasa Hukum: Ada Pihak Ketiga yang Kompori

Selain Sebut Billar Jenguk Lesti Hingga Mesra? Kuasa Hukum: Ada Pihak Ketiga yang Kompori

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:21 WIB

Empat Titik Luka Kekerasan Lesti Kejora Akibat KDRT Rizky Billar, dari Leher sampai Tangan

Empat Titik Luka Kekerasan Lesti Kejora Akibat KDRT Rizky Billar, dari Leher sampai Tangan

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:19 WIB

Terkini

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:01 WIB

Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel

Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel

Sulsel | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:01 WIB

Review Serial It's Not Like That: Drama Keluarga dengan Sentuhan Iman

Review Serial It's Not Like That: Drama Keluarga dengan Sentuhan Iman

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:00 WIB

BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Video | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:00 WIB

Link Nonton Film Pesta Babi Gratis, Tinggal Isi Google Form Ini

Link Nonton Film Pesta Babi Gratis, Tinggal Isi Google Form Ini

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:59 WIB

Pelatih Brasil Akui Potensi Mauro Zijlstra, Tapi Kebugarannya Bermasalah

Pelatih Brasil Akui Potensi Mauro Zijlstra, Tapi Kebugarannya Bermasalah

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:57 WIB

Pelajar Tewas Digulung Ombak Pantai Teba Tanggamus

Pelajar Tewas Digulung Ombak Pantai Teba Tanggamus

Lampung | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:57 WIB

Dasco Mendadak ke Gedung BEI saat IHSG Merah Membara, Ucapannya Diharap Injeksi Sinyal Positif

Dasco Mendadak ke Gedung BEI saat IHSG Merah Membara, Ucapannya Diharap Injeksi Sinyal Positif

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:55 WIB

Umuh Muchtar Ungkap Top Skor Persija Tertarik Gabung Persib

Umuh Muchtar Ungkap Top Skor Persija Tertarik Gabung Persib

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:53 WIB

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:53 WIB