Kasus KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan, Ancaman 5 Tahun Penjara

bandungbarat Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:28 WIB
Kasus KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan, Ancaman 5 Tahun Penjara
Potret Rizky Billar bareng orang tua Lesti Kejora. (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora masuk tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan,  Rizky Billar berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, ketika status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah penuhi unsur pidana. Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," jelas  Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dalam Kasus KDRT, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," jelas Zulpan.

Lanjut Zulpan menyebutkan, penyidik dalam perkara ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan orang tua Lesti. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa di laboratorium forensik.

"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," ungkapnya.

Zulpan sebelumnya memastikan, berdasarkan hasil visum, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya bukan rekayasa. 

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10)

Baca Juga: Empati Korban Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Orang Kembali Gelar Doa Bersama di Kanjuruhan

Berdasar penyelidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah sampai berupaya menimpuk dengan bola billiard.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," tuturnya.*

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI