SuaraBandungBarat.id - Kasus Dua oknum polisi jilat kue ultah TNI di Papua Barat yang sempat viral melalui video singkat, terus berbuntut panjang. Bahkan hingga hukuman pemecatan terhadap keduanya.
Diketahui, dua anggota Kepolisian Lalu Lintas Polda Papua Barat Brigadir Polisi Dua Daut dan Bripda Fahri diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
"Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Jumat (5/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa sidang pelanggaran etik terhadap kedua anggota Polri diselenggarakan pada Jumat (7/10/2022) dengan dipimpin Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Papua Barat Komisaris Besar Bulang Bayu Samudra.
"Bripda YFP Dan Bripda DB (Daut dan Fahri) pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur Adam.
Adam mengatakan Polda Papua Barat meminta maaf kepada TNI atas perbuatan Daut dan Fahri.
"Kami sekali lagi dari Polda Papua Barat mohon maaf kepada institusi TNI dan jajaran. Perintah Bapak Kapolda Papua Barat jelas bahwa yang bersangkutan segera diproses secara cepat, kemudian sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya," pungkas Adam dengan nada tegas.
Sumber: Suara.com