SuaraBandungBarat.Id - Lesti Kejora resmi cabut laporan kekerasan (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, hal ini membuat keluarga Lesti dan Netizen tampak kecewa dengan keputusan yang diambil Lesti Kejora.
Salah satunya Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut serta menyoroti kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora.
Komnas Perempuan telah menyikapi dan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar kasus KDRT Rizky Billar tetap diproses sebagaimana mestinya.
Dari pendapat Perwakilan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, untuk proses hukum KDRT yang telah dilakukan Rizki Billar tersebut harus tetap diproses dan dilanjutkan, karena kasus tersebut dikategorikan sebagai delik biasa.
"Komnas perempuan juga telah merekomendasikan agar kasus ini (KDRT Risky Billar) tetap dapat berjalan dengan sesuai hukum yang berlaku," kata Siti Aminah Tardi yang dilansir dari video TikTik @alysa.27_10_13, Sabtu (15/10/2022).
Walaupun terdapat restorative justice ataupun suatu penyelesaian masalah yang dilakukan secara kekeluargaan, aparat diminta untuk tetap bisa mempertimbangkan pemberian efek jera dan juga memberikan pembinaan khusus terhadap pelaku.
Siti Aminah juga telah memberikan perhatian kepada korban, penting juga untuk memperhatikan pemulihan dari kondisi mental korban pasca kejadian KDRT yang dialami.
"Maka dalam hal ini juga harus ditimbang bagaimana akan memberikan efek jera untuk pelaku (Rizki Billar) dan juga memberikan pembinaan kepada pelaku dan pemulihan terhadap korban," Ujarnya.
Al hasil video tersebut telah memancing reaksi dari warganet dengan banjir komentar, dan banyak yang telah menyetujui pendapat dari salah satu perwakilan Komanas Perempuan tersebut.
Baca Juga: Kasus DBD di OKU Sumsel Naik Signifikan, Ini Penyebabnya Versi Diskes
"Setuju biar nanti kedepannya kalau mau laporan jangan asal lapor aja apalagi udah kayak gini ceritanya ya gaes jadi buat pelajaran kita semua," ucap akun @********04.
"Emak-emak di seluruh Indonesia pastinya setuju banget," kata akun @******wi.
Terdapat juga perhatian dari warganet dengan dilanjutkan kasus yang telah melibatkan publik figur tersebut agar tidak lagi terulang kembali kejadian tersebut.