Pengungkapan Kasus Irjen Teddy Minahasa Momentum Pembersihan di Institusi Polri

bandungbarat | Suara.com

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:09 WIB
Pengungkapan Kasus Irjen Teddy Minahasa Momentum Pembersihan di Institusi Polri
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar (ANTARA/Dok Pribadi)

SuaraBandungBarat-  Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polri menjadi momentum bersih-bersih di institusi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/10/2022)

Ia mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka Irjen Polisi Teddy Minahasa pada kasus penyalahgunaan narkoba merupakan bagian dari pembersihan di institusi Polri.

"Langkah ini juga harus diletakkan sebagai bagian dari bersih-bersih di kepolisian," katanya

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan terhadap Teddy Minahasa sudah berdasarkan pada alat bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba dengan menggelapkan 5 kilogram barang bukti sabu-sabu.

"Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, saya kira tindakan Polri menersangkakan Irjen Pol. Teddy sudah didasarkan pada prasyarat alat pembuktian yang cukup," katanya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan dukungannya terhadap pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polri salahsatunya adalah Irjen Pol. Teddy Minahasa.

"IPW mendukung Polri memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi," katanya. 

Dalam kesemptan tersebut, IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Pasalnya, tidak mungkin seorang perwira tinggi hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Sementara itu, Kapolri juga wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Hal tersebut dilakukan sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum. (*)

Sumber: ANTARA berjudul Pakar Hukum: Penangkapan Teddy Minahasa Upaya Pembersihan Polri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adanya Kasus Ferdy Sambo, Presiden Jokowi Ungkap Nilai Kepercayaa Terhadap Polri Turun

Adanya Kasus Ferdy Sambo, Presiden Jokowi Ungkap Nilai Kepercayaa Terhadap Polri Turun

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:05 WIB

Alasan Ingin Pakai Jasa Pengacara, Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Terhadapnya Ditunda

Alasan Ingin Pakai Jasa Pengacara, Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Terhadapnya Ditunda

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 20:50 WIB

Selama Pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa Ingin Didampingi Kuasa Hukum

Selama Pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa Ingin Didampingi Kuasa Hukum

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 20:28 WIB

Terkini

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi

Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi

Kaltim | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas

Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:30 WIB

Jagoan Eropa Hadir untuk Hadang CB150R, Vixion dan MT-15: Harganya Pukul Telak Rival

Jagoan Eropa Hadir untuk Hadang CB150R, Vixion dan MT-15: Harganya Pukul Telak Rival

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:30 WIB

Khianati Kepercayaan Majikan, Baby Sitter Asal Lampung Nekat Bawa Kabur Balita 1,5 Tahun ke Sumatera

Khianati Kepercayaan Majikan, Baby Sitter Asal Lampung Nekat Bawa Kabur Balita 1,5 Tahun ke Sumatera

Banten | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia, Transaksi Capai Rp420 Triliun

BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia, Transaksi Capai Rp420 Triliun

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:26 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB

Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

Batam | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:22 WIB