SuaraBandungBarat- Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polri menjadi momentum bersih-bersih di institusi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/10/2022)
Ia mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka Irjen Polisi Teddy Minahasa pada kasus penyalahgunaan narkoba merupakan bagian dari pembersihan di institusi Polri.
"Langkah ini juga harus diletakkan sebagai bagian dari bersih-bersih di kepolisian," katanya
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan terhadap Teddy Minahasa sudah berdasarkan pada alat bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba dengan menggelapkan 5 kilogram barang bukti sabu-sabu.
"Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, saya kira tindakan Polri menersangkakan Irjen Pol. Teddy sudah didasarkan pada prasyarat alat pembuktian yang cukup," katanya.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan dukungannya terhadap pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polri salahsatunya adalah Irjen Pol. Teddy Minahasa.
"IPW mendukung Polri memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi," katanya.
Dalam kesemptan tersebut, IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Pasalnya, tidak mungkin seorang perwira tinggi hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.
Sementara itu, Kapolri juga wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Hal tersebut dilakukan sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum. (*)
Sumber: ANTARA berjudul Pakar Hukum: Penangkapan Teddy Minahasa Upaya Pembersihan Polri