bandungbarat

Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya

bandungbarat Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:04 WIB
Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan (Henry Yosodiningrat) (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menjelaskan, salah satu alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi lantaran isi dakwaan sudah memenuhi syarat formil maupun materil

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ia menambahkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya pun membeberkan alasan lain tidak mengajukannya eksepsi dalam sidang ini yaitu demi menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana.

"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," katanya.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawa menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/10/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Pantauan Suara.com di lokasi, Hendra Kurniawan hadir mengenakan kemeja putih. Tanpa mengenakan masker dia duduk di kursi terdakwa sambil memegang berkas dakwaan bersampul merah.

"Apa saudara sehat?," tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Sehat yang mulia," jawab Hendra.

Baca Juga: Momen Haryadi Suyuti Tepuk Jidat di Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap IMB, Menunduk Saat Pesan Minta Hadiah Dibacakan

Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu sidang lanjutan akan dilakukan pada Kamis (27/10/2022) pecan depan dengan agenda pemeriksaan. (*)

Sumber:Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi , Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI