Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya

bandungbarat

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:04 WIB
Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan (Henry Yosodiningrat) (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menjelaskan, salah satu alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi lantaran isi dakwaan sudah memenuhi syarat formil maupun materil

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ia menambahkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya pun membeberkan alasan lain tidak mengajukannya eksepsi dalam sidang ini yaitu demi menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana.

"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," katanya.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawa menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/10/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Pantauan Suara.com di lokasi, Hendra Kurniawan hadir mengenakan kemeja putih. Tanpa mengenakan masker dia duduk di kursi terdakwa sambil memegang berkas dakwaan bersampul merah.

"Apa saudara sehat?," tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Sehat yang mulia," jawab Hendra.

baca juga

Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu sidang lanjutan akan dilakukan pada Kamis (27/10/2022) pecan depan dengan agenda pemeriksaan. (*)

Sumber:Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi , Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua, Kasihan! Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo

Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua, Kasihan! Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo

Tantrum | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:03 WIB

Makna di Balik Pakaian Batik Ferdy Sambo Saat Persidangan, 'Sang Otak Pembunuhan Masih Punya Power'

Makna di Balik Pakaian Batik Ferdy Sambo Saat Persidangan, 'Sang Otak Pembunuhan Masih Punya Power'

Selebtek | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:49 WIB

Tak Terlihat seperti Depresi, Tingkah Putri Candrawathi Bercanda dengan Pengacara Dicurigai Netizen

Tak Terlihat seperti Depresi, Tingkah Putri Candrawathi Bercanda dengan Pengacara Dicurigai Netizen

Batam | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Regulasi U-23 Dihapus, Wonderkid Persija Pede Rebut Tempat di Era Shin Tae-yong

Regulasi U-23 Dihapus, Wonderkid Persija Pede Rebut Tempat di Era Shin Tae-yong

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:07 WIB

Bleach: Thousand-Year Blood War Part 4 Ungkap Tanggal Tayang dan Lagu Tema

Bleach: Thousand-Year Blood War Part 4 Ungkap Tanggal Tayang dan Lagu Tema

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:06 WIB

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:05 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Gejalanya Sering Dikira Sariawan Biasa

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Gejalanya Sering Dikira Sariawan Biasa

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:01 WIB

Puji Harry Kane, Declan Rice: Ketajamannya di Piala Dunia Tak Terelakkan!

Puji Harry Kane, Declan Rice: Ketajamannya di Piala Dunia Tak Terelakkan!

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:00 WIB

Ketika Seorang Pastor Jatuh Cinta: Daya Pikat Hilda Hurricane

Ketika Seorang Pastor Jatuh Cinta: Daya Pikat Hilda Hurricane

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:00 WIB

Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?

Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:59 WIB

Praktik Curang di Program Makan Bergizi Gratis, Lalu Iqbal: Tobat atau Saya Tangkap!

Praktik Curang di Program Makan Bergizi Gratis, Lalu Iqbal: Tobat atau Saya Tangkap!

Bali | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:55 WIB

Klasemen Sementara Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026: Belgia Terancam, Portugal Belum Aman

Klasemen Sementara Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026: Belgia Terancam, Portugal Belum Aman

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:52 WIB