Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:04 WIB
Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan (Henry Yosodiningrat) (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menjelaskan, salah satu alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi lantaran isi dakwaan sudah memenuhi syarat formil maupun materil

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ia menambahkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya pun membeberkan alasan lain tidak mengajukannya eksepsi dalam sidang ini yaitu demi menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana.

"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," katanya.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawa menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/10/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Pantauan Suara.com di lokasi, Hendra Kurniawan hadir mengenakan kemeja putih. Tanpa mengenakan masker dia duduk di kursi terdakwa sambil memegang berkas dakwaan bersampul merah.

"Apa saudara sehat?," tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Sehat yang mulia," jawab Hendra.

Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu sidang lanjutan akan dilakukan pada Kamis (27/10/2022) pecan depan dengan agenda pemeriksaan. (*)

Sumber:Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi , Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua, Kasihan! Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo

Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua, Kasihan! Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:03 WIB

Makna di Balik Pakaian Batik Ferdy Sambo Saat Persidangan, 'Sang Otak Pembunuhan Masih Punya Power'

Makna di Balik Pakaian Batik Ferdy Sambo Saat Persidangan, 'Sang Otak Pembunuhan Masih Punya Power'

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:49 WIB

Tak Terlihat seperti Depresi, Tingkah Putri Candrawathi Bercanda dengan Pengacara Dicurigai Netizen

Tak Terlihat seperti Depresi, Tingkah Putri Candrawathi Bercanda dengan Pengacara Dicurigai Netizen

Batam | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:30 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB