Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:04 WIB
Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan (Henry Yosodiningrat) (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menjelaskan, salah satu alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi lantaran isi dakwaan sudah memenuhi syarat formil maupun materil

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ia menambahkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya pun membeberkan alasan lain tidak mengajukannya eksepsi dalam sidang ini yaitu demi menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana.

"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," katanya.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawa menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/10/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Pantauan Suara.com di lokasi, Hendra Kurniawan hadir mengenakan kemeja putih. Tanpa mengenakan masker dia duduk di kursi terdakwa sambil memegang berkas dakwaan bersampul merah.

"Apa saudara sehat?," tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Sehat yang mulia," jawab Hendra.

Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu sidang lanjutan akan dilakukan pada Kamis (27/10/2022) pecan depan dengan agenda pemeriksaan. (*)

Sumber:Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi , Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua, Kasihan! Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo

Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua, Kasihan! Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:03 WIB

Makna di Balik Pakaian Batik Ferdy Sambo Saat Persidangan, 'Sang Otak Pembunuhan Masih Punya Power'

Makna di Balik Pakaian Batik Ferdy Sambo Saat Persidangan, 'Sang Otak Pembunuhan Masih Punya Power'

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:49 WIB

Tak Terlihat seperti Depresi, Tingkah Putri Candrawathi Bercanda dengan Pengacara Dicurigai Netizen

Tak Terlihat seperti Depresi, Tingkah Putri Candrawathi Bercanda dengan Pengacara Dicurigai Netizen

Batam | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Terkini

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB

34 Kode Redeem FF 24 Maret 2026: Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Beat Carnaval

34 Kode Redeem FF 24 Maret 2026: Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Beat Carnaval

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:25 WIB

Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa

Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:21 WIB

Mengapa Keputusan Negara Gagal Jika Tanpa Diskusi Publik? Menelisik Kasus BOP dan MBG

Mengapa Keputusan Negara Gagal Jika Tanpa Diskusi Publik? Menelisik Kasus BOP dan MBG

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:19 WIB

Tangis Keluarga Pecah di Makam Cucu Mpok Nori yang Dibunuh eks Suami

Tangis Keluarga Pecah di Makam Cucu Mpok Nori yang Dibunuh eks Suami

Video | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18 WIB

Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian

Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:06 WIB

Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan

Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan

Video | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:06 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:05 WIB

Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?

Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:04 WIB