Dua Kali Lolos dari Jeratan Hukum Kini Nikita Mirzani Tak Bisa Berkutik, Ini Tuntutan dari Dito Mahendra

bandungbarat

Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:04 WIB
Dua Kali Lolos dari Jeratan Hukum Kini Nikita Mirzani Tak Bisa Berkutik, Ini Tuntutan dari Dito Mahendra
Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]/ Nikita Mirzani di tahan di Kejari Serang atas laporan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBandungBarat.idNikita Mirzani tak henti – hentinya membuat geger publik dengan celotehan – celotehannya di depan kamera.

Buntut panjang video Nikita Mirzani yang blak – blakan sebut Dito Mahendra sebagai penipu kini viral di media sosial dan harus berakhir di meja hijau.

Kasus yang dilayangkan Dito Mahendra ke Kepolisian Serang ternyata sudah berjalan lama. Bahkan Dito sudah melayangkan laporan atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota sejak 16 Mei 2022.

Status Nikita Mirzani saat ini sudah sah menjadi tersangka atas laporan tersebut. Sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian pada 24 juni dan 6 Juli 2022, kini Nikmir tak bisa berkutik dan harus menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Pada Selasa malam (25/10/2022) Kejaksaan Negeri Serang memutuskan melakukan penahanan Nikita Mirzani demi kelancaran hukum atas kasus yang sedang dijalaninya.

Pihak Dito Mahendra tak berikan komentar banyak atas penangkapan tersebut. Melalui Yafet, pihak Dito Mahendra ungkap bila tindakan Kejari sudah benar.

“Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar” tutur Yafet, mengutip dari suara.com Kamis (27/10/2022).

Langkah hukum yang dilakukan Dito Mahendra bukan karena alasan. Merasa geram atas ucapan Nikita Mirzani yang sebut dirinya sebagai penipu, Dito mengambil langkah hukum dengan tujuan memberikan efek jera pada terlapor.

“Kalau tidak ditahan bisa jadi nanti berulah lagi”, jelasnya.

baca juga

Belum ada keputusan berapa lama hukuman yang akan diterima oleh nyai, namun yang jelas atas ulah yang telah dilakukan Nikmir itu dirinya dikenakan pasal 27 atay (3) jo Pasal 54 atay (3) atau pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul “Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Ditahan: KalauTida, Nanti Berulah Lagi”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Dito Mahendra? Pengusaha yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Siapa Dito Mahendra? Pengusaha yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Your Say | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:02 WIB

Nikita Mirzani Masuk Penjara, Netizen : Sambo Tiada Nikita Merana, Ini Ucapan Menohok dari Pihak Dito Mahendra

Nikita Mirzani Masuk Penjara, Netizen : Sambo Tiada Nikita Merana, Ini Ucapan Menohok dari Pihak Dito Mahendra

Bandungbarat | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:57 WIB

Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani yang Berseteru dengan Dito Mahendra, Sudah Dilaporkan Sejak Mei 2022 Kini Ditahan di Kejari Serang

Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani yang Berseteru dengan Dito Mahendra, Sudah Dilaporkan Sejak Mei 2022 Kini Ditahan di Kejari Serang

Bandungbarat | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:52 WIB

Ini Video Ujaran Nikita Mirzani Ungkap Dito Mahendra Sebagai Penipu yang Berakhir di Meja Hijau dan Buat Nyai Mendekam di Penjara

Ini Video Ujaran Nikita Mirzani Ungkap Dito Mahendra Sebagai Penipu yang Berakhir di Meja Hijau dan Buat Nyai Mendekam di Penjara

Bandungbarat | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:46 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×