Dua Kali Lolos dari Jeratan Hukum Kini Nikita Mirzani Tak Bisa Berkutik, Ini Tuntutan dari Dito Mahendra

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:04 WIB
Dua Kali Lolos dari Jeratan Hukum Kini Nikita Mirzani Tak Bisa Berkutik, Ini Tuntutan dari Dito Mahendra
Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]/ Nikita Mirzani di tahan di Kejari Serang atas laporan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBandungBarat.idNikita Mirzani tak henti – hentinya membuat geger publik dengan celotehan – celotehannya di depan kamera.

Buntut panjang video Nikita Mirzani yang blak – blakan sebut Dito Mahendra sebagai penipu kini viral di media sosial dan harus berakhir di meja hijau.

Kasus yang dilayangkan Dito Mahendra ke Kepolisian Serang ternyata sudah berjalan lama. Bahkan Dito sudah melayangkan laporan atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota sejak 16 Mei 2022.

Status Nikita Mirzani saat ini sudah sah menjadi tersangka atas laporan tersebut. Sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian pada 24 juni dan 6 Juli 2022, kini Nikmir tak bisa berkutik dan harus menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Pada Selasa malam (25/10/2022) Kejaksaan Negeri Serang memutuskan melakukan penahanan Nikita Mirzani demi kelancaran hukum atas kasus yang sedang dijalaninya.

Pihak Dito Mahendra tak berikan komentar banyak atas penangkapan tersebut. Melalui Yafet, pihak Dito Mahendra ungkap bila tindakan Kejari sudah benar.

“Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar” tutur Yafet, mengutip dari suara.com Kamis (27/10/2022).

Langkah hukum yang dilakukan Dito Mahendra bukan karena alasan. Merasa geram atas ucapan Nikita Mirzani yang sebut dirinya sebagai penipu, Dito mengambil langkah hukum dengan tujuan memberikan efek jera pada terlapor.

“Kalau tidak ditahan bisa jadi nanti berulah lagi”, jelasnya.

Belum ada keputusan berapa lama hukuman yang akan diterima oleh nyai, namun yang jelas atas ulah yang telah dilakukan Nikmir itu dirinya dikenakan pasal 27 atay (3) jo Pasal 54 atay (3) atau pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul “Dito Mahendra Puas Nikita Mirzani Ditahan: KalauTida, Nanti Berulah Lagi”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Dito Mahendra? Pengusaha yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Siapa Dito Mahendra? Pengusaha yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Your Say | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:02 WIB

Nikita Mirzani Masuk Penjara, Netizen : Sambo Tiada Nikita Merana, Ini Ucapan Menohok dari Pihak Dito Mahendra

Nikita Mirzani Masuk Penjara, Netizen : Sambo Tiada Nikita Merana, Ini Ucapan Menohok dari Pihak Dito Mahendra

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:57 WIB

Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani yang Berseteru dengan Dito Mahendra, Sudah Dilaporkan Sejak Mei 2022 Kini Ditahan di Kejari Serang

Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani yang Berseteru dengan Dito Mahendra, Sudah Dilaporkan Sejak Mei 2022 Kini Ditahan di Kejari Serang

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:52 WIB

Ini Video Ujaran Nikita Mirzani Ungkap Dito Mahendra Sebagai Penipu yang Berakhir di Meja Hijau dan Buat Nyai Mendekam di Penjara

Ini Video Ujaran Nikita Mirzani Ungkap Dito Mahendra Sebagai Penipu yang Berakhir di Meja Hijau dan Buat Nyai Mendekam di Penjara

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:46 WIB

Terkini

4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam

4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:20 WIB

Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil

Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:16 WIB

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja

WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja

Jogja | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:04 WIB

Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!

Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!

Surakarta | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:00 WIB

Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi

Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB