SuaraBandungBarat.id- Pihak kuasa hukum pelapor korban dugaan trading bodong Net89 telah berupaya berkomunikasi dengan kelima publik figur yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kelima publik figur tersebut yakni Atta Halilintar, Adri Prakasa, Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Mario Teguh. Kelimanya ini merupakan pihak terlapor dari total 134 orang oleh 230 korban robot trading Net89.
Kuasa Hukum Pelapor, Zainul Arifin menjelaskan, pihaknya telah menyurati para publik figur tersebut. Namun hingga saat belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.
“Kita sudah mencoba menghubungi mereka terkait dengan menejemennya. Kita sudah mensurati tapi kita belum mendapatkan tanggapan. Mudah-mudahan setelah ini ada tangggapan dari mereka untuk klarifikasi ke kita terkait dengan keterlibatan mereka. Barang tentu bukan ke kita tapi ke publik dan Mabes Polri,” katanya seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (27/10/2022).
Ia menambahkan, dengan mewakili kuasa sebanyak 230 korban tentu berharap keadilan. Sehingga hak-hak korban selama ini bisa dikembalikan.
“Tentu yang pertama adalah dananya bailk karena di pasal KUHP Pidana artinya ada penggabungan ganti rugi. Jadi kawan-kawan penyidik bisa menggunakan pasal itu dengan kerjasama bersama-sama kawan jaksa nanti. Ketika kawan-kawan jaksa membuat surat dakwaan itu bisa diselipkan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya pun akan membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hak restitusi (ganti rugi) dalam waktu dekat.
“Terkait publik figur ini yakni pasal 5 sifatnya pasif yah. Jadi ketika uang itu dikembalikan pidananya ga bisa diterapkan. Tetapi seandainya tidak mau mengembalikan (uang) jadi bisa diterapkan (pidana),” bebernya. (*)
Sumber: YouTube Cumicumi