SuaraBandungBarat.id – Video asusila yang diperankan oleh dua pasangan dan terkenal dengan istilah ‘kebaya merah’ menjadi viral karena sang wanita mengenakan kebaya berwarna merah di video tersebut.
Setelah berhasil ditelusuri, keduanya ditangkap dan lokasi pembuatan video tersebut akhirnya terungkap yakni di hotel Surabaya, Jawa Timur. Hal ini menjawab rasa penasaran publik terkait lokasi pembuatan video ini yang sebelumnya sempat diduga dibuat di Bali.
Kedua pasangan tersebut harus berurusan dengan hukum lantaran sudah menyebarkan video asusila mereka di internet dan terkena beberapa ancaman hukum. Hal ini disinggung oleh Hotman Paris dalam sebuah video yang diposting di akun Instagram @hotmanparisofficial.
“Kasus kebaya merah, apakah itu masuk ke UU pornografi atau UU ITE?”, tutur Hotman Paris memulai pembicaraan ini, dikutip pada Jum’at (11/11/2022).
“Itu dua-duanya bisa kena”, lanjutnya.
Menurut sang pengacara kondang ini, kedua pasangan tersebut terkena dua undang – undang sekaligus karena pasangan tersebut memproduksi serta menyebarkan video asusila mereka dengan sengaja di internet.
“Karena apa? Di UU pornografi, memproduksi itu juga kena. Sedangkan di undang - undang ITE, Pasal 27, menyebarkan asusila bisa kena”, terangnya.
Hotman juga mengatakan bahwa hakim akan menentukan pasangan tersebut akan terkena pasal mana dan akan memberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Akan ada kemungkinan dua pasal yang dikaitkan satu sama lain di persidangan pasangan ini.
“Dan kemungkinan besar penyidik dan jaksa nanti akan menjunctokan dalam surat dakwaan yaitu pelanggaran terhadap junto undang – undang ITE”, jelas pengacara kondang ini.
Terkait undang – undang ITE dan pornografi, keduanya bisa dikaitkan satu sama lain sehingga pembuat video asusila kebaya merah mungkin akan dikenai dua undang – undang tersebut.
“Bisa digabungkan, memproduksi kena undang – undang pornografi. Undang – undang ITE ancaman hukumannya lebih ringan, cuma 6 tahun. Tapi kalo pornografi anceman hukumnya lebih parah, bisa di atas 9 tahun penjara”, tutupnya.
Netizen yang kepo malah membawa beberapa kasus yang selama ini pernah menghebohkan satu negara terutama yang dilakukan oleh artis.
“Kemaren ada artis kok gak di tahan ya ... bingung juga”, tulis akun @wiwixwindy.
“Bang tolong jelasin sekalian Dhea only fans sama Gisel kok bisa lolos hukuman? Perbedaan nya apa..”, sahut akun @jejegege88. (*)
Sumber: Instagram @hotmanparisofficial