bandungbarat

Sidang Nikita Mirzani Dilakukan Secara Online, Sang Kuasa Hukum pun Angkat Bicara: Karena Menurut KUHP...

bandungbarat Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 17:26 WIB
Sidang Nikita Mirzani Dilakukan Secara Online, Sang Kuasa Hukum pun Angkat Bicara: Karena Menurut KUHP...
Kuasa hukum Nikita Mirzani angkat suara. (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id – Kabar terbaru dari kasus Nikita Mirzani kini memunculkan banyak pertanyaan.

Pasalnya, beredar informasi bahwa persidangan kasus Nikita Mirzani ini akan dilakukan secara online hingga kuasa hukum angkat bicara.

Nikita Mirzani yang belakangan ini terjerat kasus pencemaran nama baik, harus menjalani hukuman selama dua puluh hari.

Masa penahanan tersebut disebutkan oleh sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru karena kerugian jual beli senilai Rp. 17 juta.

Namun, yang selama ini digembor-gemborkan dalam kasus Nikita Mirzani itu adalah kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Setelah muncul kabar bahwa sidang kasus Nikita Mirzani ini akan dilakukan secara online, Fahmi kaget dan angakt bicara.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dari Nikita Mirzani merasa ada sebuah kejanggalan karena situasi saat ini tidak mengharuskan sidang online.

Hal itu semakin jelas ketika Fahmi mengatakan bahwa dirinya meminta supaya persidangan Nikita Mirzani dilakukan secara offline.

Menurut Fahmi, sidang itu harus berhadapan dengan hakimnya, itu yang disebutnya terdapat dalam KUHP.

Baca Juga: Pemilihan Wali Kota di Negara Bagian Kentucky Ditentukan Lewat Lempar Koin

“Saya minta supaya sidangnya offline. Karena menurut KUHP, sidang itu harus berhadapan dengan hakimnya”, ungkap Fahmi yang dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi, Sabtu (12/11/2022).

Nikita Mirzani dikabarkan akan disidang secara online. [Suara.com]
Nikita Mirzani dikabarkan akan disidang secara online. (sumber: Suara.com)

Fahmi menegaskan bahwa sidang secara online bisa dilakukan pada masa COVID sekitar dua sampai tiga tahun lalu.

Pelaksanaan sidang secara online pada waktu itu memang bisa dimaklumi karena kondisi dan situasi yang darurat.

Namun menurut Fahmi, dalam kondisi yang normal seperti ini dirasa tidak perlu melakukan sidang secara online.

maka dari itu, Fahmi berkata bahwa terdakwa harus dihadirkan di persidangan dan bertemu dengan hakim

“Kecuali dalam posisi kita Covid dua-tiga tahun yang lalu, ya itu memang situasinya darurat. Tapi dalam situasi normal seperti ini, sidang itu harus dihadirkan di persidangan”, pungkasnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI