Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdananya, Tolak Digelar Secara Online

Ranah | Suara.com

Sabtu, 12 November 2022 | 16:16 WIB
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdananya, Tolak Digelar Secara Online
Nikita Mirzani. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Ranah.co.id – Nikita Mirzani mengaku sudah siap menjalani sidang perdananya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Rencananya, sidang perdana itu akan digelar pada Senin (14/11/2022).

"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dikutip dari Selebtek.com pada Sabtu  (11/11/2022). 

Fahmi Bachmid menambahkan, bahwa kliennya sidah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun juga akan mengungkapkan kebenaran yang terjadi terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. 

Ia mengungkapkan bahwa kliennya menolak wacana sidang online seperti yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Serang belum lama ini.

“Saya minta sidang digelar offline,” beber Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi Bachmid, tidak ada alasan bagi pengadilan menggelar sidang Nikita Mirzani secara online.

"Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," jelasnya.

"Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP," lanjutnya. 

Fahmi Bachmid juga memastikan ia akan berjuang agar sidang Nikita Mirzani bisa digelar seacara offline.

"Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline," ujar Fahmi Bachmid.

Sebelumnya Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Atas kasus tersebut Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 311 Ayat 1 KUHP. Dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar. (Sinta Rahma Utami/Mg4)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Pihak Nikita Mirzani Minta Digelar Offline

Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Pihak Nikita Mirzani Minta Digelar Offline

| Sabtu, 12 November 2022 | 15:13 WIB

Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Dengan Alasan Jaga Kondusivitas KTT G20 di Bali

Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Dengan Alasan Jaga Kondusivitas KTT G20 di Bali

Bali | Sabtu, 12 November 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Terpopuler: Viral Klarifikasi Homeless Media, 7 HP Midrange RAM Besar Baterai Jumbo

Terpopuler: Viral Klarifikasi Homeless Media, 7 HP Midrange RAM Besar Baterai Jumbo

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: 5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Zodiak Panen Keberuntungan Hari Ini

Terpopuler: 5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Zodiak Panen Keberuntungan Hari Ini

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:45 WIB

Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia

Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:39 WIB

Persipura Jayapura Siap Mati-matian Hadapi Adhyaksa demi Tiket Promosi

Persipura Jayapura Siap Mati-matian Hadapi Adhyaksa demi Tiket Promosi

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:36 WIB

The Bride Who Burned The Empire: Kisah Pemberontakan Seorang Putri

The Bride Who Burned The Empire: Kisah Pemberontakan Seorang Putri

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:30 WIB

Tetap Humble di Usia 30 Tahun, Intip Rahasia Sheila on 7 Tetap Disayang Sheilagank

Tetap Humble di Usia 30 Tahun, Intip Rahasia Sheila on 7 Tetap Disayang Sheilagank

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:30 WIB

Mendominasi! 3 Klub Inggris Sukses Tembus Final Tiga Kompetisi Berbeda di Eropa

Mendominasi! 3 Klub Inggris Sukses Tembus Final Tiga Kompetisi Berbeda di Eropa

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:29 WIB

5 Shio yang Diprediksi Meraih Kesuksesan 8 Mei 2026, Kamu Termasuk?

5 Shio yang Diprediksi Meraih Kesuksesan 8 Mei 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:28 WIB

Erick Thohir Tak Ikut Campur soal Hasil Piala AFF U-19 2026

Erick Thohir Tak Ikut Campur soal Hasil Piala AFF U-19 2026

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:22 WIB

Crystal Palace Ukir Sejarah, Tantang Rayo Vallecano di Final Liga Conference

Crystal Palace Ukir Sejarah, Tantang Rayo Vallecano di Final Liga Conference

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:15 WIB