Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdananya, Tolak Digelar Secara Online

Ranah

Sabtu, 12 November 2022 | 16:16 WIB
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdananya, Tolak Digelar Secara Online
Nikita Mirzani. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Ranah.co.id – Nikita Mirzani mengaku sudah siap menjalani sidang perdananya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Rencananya, sidang perdana itu akan digelar pada Senin (14/11/2022).

"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dikutip dari Selebtek.com pada Sabtu  (11/11/2022). 

Fahmi Bachmid menambahkan, bahwa kliennya sidah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun juga akan mengungkapkan kebenaran yang terjadi terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. 

Ia mengungkapkan bahwa kliennya menolak wacana sidang online seperti yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Serang belum lama ini.

“Saya minta sidang digelar offline,” beber Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi Bachmid, tidak ada alasan bagi pengadilan menggelar sidang Nikita Mirzani secara online.

"Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," jelasnya.

"Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP," lanjutnya. 

Fahmi Bachmid juga memastikan ia akan berjuang agar sidang Nikita Mirzani bisa digelar seacara offline.

baca juga

"Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline," ujar Fahmi Bachmid.

Sebelumnya Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Atas kasus tersebut Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 311 Ayat 1 KUHP. Dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar. (Sinta Rahma Utami/Mg4)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Pihak Nikita Mirzani Minta Digelar Offline

Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Pihak Nikita Mirzani Minta Digelar Offline

Depok | Sabtu, 12 November 2022 | 15:13 WIB

Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Dengan Alasan Jaga Kondusivitas KTT G20 di Bali

Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Dengan Alasan Jaga Kondusivitas KTT G20 di Bali

Bali | Sabtu, 12 November 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB

Kylian Mbappe Ogah Pikirkan Perebutan Top Skor Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe Ogah Pikirkan Perebutan Top Skor Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 10:48 WIB

Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:46 WIB

Sensus Ekonomi 2026 untuk Apa? Ini Alasan Pemerintah Mendata Semua Jenis Usaha

Sensus Ekonomi 2026 untuk Apa? Ini Alasan Pemerintah Mendata Semua Jenis Usaha

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 10:44 WIB

Rupiah Melemah, Perajin handicraft Temanggung Cari Peluang di Pasar Global

Rupiah Melemah, Perajin handicraft Temanggung Cari Peluang di Pasar Global

Jawa Tengah | Senin, 22 Juni 2026 | 10:39 WIB

Virgil van Dijk: Saya Rasa Dunia Luar Sedikit Meremehkan Jepang

Virgil van Dijk: Saya Rasa Dunia Luar Sedikit Meremehkan Jepang

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 10:38 WIB

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:36 WIB

Julian Nagelsmann Targetkan Jerman Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

Julian Nagelsmann Targetkan Jerman Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 10:31 WIB

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 10:30 WIB

5 Drakor Office Romance yang Wajib Ditonton, Ada See You at Work Tomorrow!

5 Drakor Office Romance yang Wajib Ditonton, Ada See You at Work Tomorrow!

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 10:30 WIB