Sidang Nikita Mirzani Dilakukan Secara Online, Sang Kuasa Hukum pun Angkat Bicara: Karena Menurut KUHP...

bandungbarat

Sabtu, 12 November 2022 | 17:26 WIB
Sidang Nikita Mirzani Dilakukan Secara Online, Sang Kuasa Hukum pun Angkat Bicara: Karena Menurut KUHP...
Kuasa hukum Nikita Mirzani angkat suara. (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id – Kabar terbaru dari kasus Nikita Mirzani kini memunculkan banyak pertanyaan.

Pasalnya, beredar informasi bahwa persidangan kasus Nikita Mirzani ini akan dilakukan secara online hingga kuasa hukum angkat bicara.

Nikita Mirzani yang belakangan ini terjerat kasus pencemaran nama baik, harus menjalani hukuman selama dua puluh hari.

Masa penahanan tersebut disebutkan oleh sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru karena kerugian jual beli senilai Rp. 17 juta.

Namun, yang selama ini digembor-gemborkan dalam kasus Nikita Mirzani itu adalah kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Setelah muncul kabar bahwa sidang kasus Nikita Mirzani ini akan dilakukan secara online, Fahmi kaget dan angakt bicara.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dari Nikita Mirzani merasa ada sebuah kejanggalan karena situasi saat ini tidak mengharuskan sidang online.

Hal itu semakin jelas ketika Fahmi mengatakan bahwa dirinya meminta supaya persidangan Nikita Mirzani dilakukan secara offline.

Menurut Fahmi, sidang itu harus berhadapan dengan hakimnya, itu yang disebutnya terdapat dalam KUHP.

baca juga

“Saya minta supaya sidangnya offline. Karena menurut KUHP, sidang itu harus berhadapan dengan hakimnya”, ungkap Fahmi yang dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi, Sabtu (12/11/2022).

Nikita Mirzani dikabarkan akan disidang secara online. [Suara.com]
Nikita Mirzani dikabarkan akan disidang secara online. (sumber: Suara.com)

Fahmi menegaskan bahwa sidang secara online bisa dilakukan pada masa COVID sekitar dua sampai tiga tahun lalu.

Pelaksanaan sidang secara online pada waktu itu memang bisa dimaklumi karena kondisi dan situasi yang darurat.

Namun menurut Fahmi, dalam kondisi yang normal seperti ini dirasa tidak perlu melakukan sidang secara online.

maka dari itu, Fahmi berkata bahwa terdakwa harus dihadirkan di persidangan dan bertemu dengan hakim

“Kecuali dalam posisi kita Covid dua-tiga tahun yang lalu, ya itu memang situasinya darurat. Tapi dalam situasi normal seperti ini, sidang itu harus dihadirkan di persidangan”, pungkasnya.(*)

Sumber: YouTube Cumicumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolak Sidang Digelar Secara Online, Nikita Mirzani Siap Tatap Muka Dito Mahendra

Tolak Sidang Digelar Secara Online, Nikita Mirzani Siap Tatap Muka Dito Mahendra

Tasikmalaya | Sabtu, 12 November 2022 | 16:43 WIB

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdananya, Tolak Digelar Secara Online

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdananya, Tolak Digelar Secara Online

Ranah | Sabtu, 12 November 2022 | 16:16 WIB

Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Pihak Nikita Mirzani Minta Digelar Offline

Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Pihak Nikita Mirzani Minta Digelar Offline

Depok | Sabtu, 12 November 2022 | 15:13 WIB

Terkini

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Bitch x Rich Lanjut Season 3, Incar Miyeon (G)I-DLE sebagai Pemeran Utama

Bitch x Rich Lanjut Season 3, Incar Miyeon (G)I-DLE sebagai Pemeran Utama

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:48 WIB

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:47 WIB

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:46 WIB

Sesi Sambutan di Acara Resmi, Warisan Feodal yang Dianggap Normal

Sesi Sambutan di Acara Resmi, Warisan Feodal yang Dianggap Normal

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:45 WIB

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:41 WIB

Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini

Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:38 WIB