SuaraBandungBarat.id - Set Top Box (STB) gratis memang sedang banyak diburu oleh masyarakat usai siaran TV analog dimatikan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini secara resmi mematikan tv analog secara bertahap.
Terbaru, siaran tv analog sudah dimatikan di beberapa wilayah Indonesia per 3 Desember 2022 termasuk wilayah Bandung, Jawa barat.
Namun jangan bersedih hati bagi kamu yang masih menggunakan tv analog.
Sebab Kominfo akan membagikan STB gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Lantas apa saja syarat mendapatkan Set Top Box gratis?
Pemerintah telah mengumumkan bahwa ada sekira 6,7 juta keluarga yang akan mendapatkan STB gratis.
Rinciannya adalah 5,7 juta unit STB dari stasiun Tv dan 1 juta STB gratis dari Kominfo.
Adapun syaratnya antara lain:
Baca Juga: Mau Pasang STB Untuk Pindah ke Siaran Digital? Perhatikan Hal ini Sebelum Membeli!
Pertama, termasuk ke dalam golongan rumah tangga miskin.
Kedua, penerima STB gratis wajib warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP (kartu tanda penduduk).
Ketiga, memiliki televisi
Keempat, penerima STB harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Kelima, lokasi penerima STB gratis harus berada di wilayah terdampak ASO.
Cara Cek Penerima STB Gratis