SuaraBandungBarat.id - Kasus yang menimpa Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag telah memasuki ranah persidangan.
Dikabarkan digugat 50 miliar, pengacara Jessica Iskandar, Rolan E Potu memberikan tanggapan serta penjelasan.
Menurut Rolan, mediasi antara Jessica Iskandar, Vincent Verhaag dan penggugat dinyatakan gagal.
"Mediasi diantara penggugat dengan tergugat satu dan tergugat dua, tergugat satu yaitu klien kami bu Jessica Iskandar dan juga pak Vincent Verhaag, mediasi telah dinyatakan gagal," ungkap Rolan yang dikutip dari tayangan Youtube KH INFOTAINMENT, Rabu (7/12/2022).
Rolan menyebutkan bahwa agenda persidangan yang dilakukan hari tersebut adalah pembacaan gugatan.
Pihak Jessica Iskandar diberi waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk menjawab gugatan tersebut.
"Tadi agendanya adalah pembacaan gugatan, sebagaimana kita diberikan kesempatan satu minggu untuk melakukan jawaban gugatan," sambungnya.
Rolan juga mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan gugatan balik terhadap satu perkara ketika agenda sidang nanti.
"Didalam jawaban gugatan itu, kita juga akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara," jelasnya.
Bahkan Rolan juga menceritakan isi gugatan yang menyebutkan angka 50 Miliar saat sidang berlangsung.
Terkait hal itu, Rolan kembali menegaskan bahwa pihak mereka akan melakukan gugatan balik terhadap penggugat.
"Jadi kalau penggugat tadi menuntut klien kita untuk meminta ganti kerugian, tadi kan disebutkan ada satu setengah M materil, imateril 50 Miliar, kita juga akan melakukan gugatan balik," pungkasnya.(*)
Sumber: Youtube KH INFOTAINMENT