SuaraBandungBarat.id - Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan WNI yang jadi korban perdagangan orang.
Abast menuturkan bahwa ada sekitar 34 WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Dijelaskannya juga bahwa para WNI tersebut direkrut oleh seorang warga Negara Malaysia.
Orang tersebut memberikan iming-iming dan menjanjikan akan mempekerjakan para WNI dengan gaji tinggi.
Namun nahas, mereka yang terbujuk rayu justru diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja.
"Para WNI ini direkrut oleh satu orang warga negara Malaysia dan diiming-imingi atau dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji tinggi," ungkap Abast yang dikutip dari pmjnews.com pada Jumat (16/12/2022).
Dikabarkan bahwa bekerja selama beberapa bulan, ternyata gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan tawaran awal.
Karena para WNI merasa ditipu, mereka meminta berhenti dari pekerjaan dan pulang ke Indonesia.
Namun sayang, mereka tidak diperbolehkan berhenti justru ditempatkan disekap di rumah milik pengelola.
"Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini,” jelasnya.
Menurut Abast, para WNI sudah berusaha menghubungi pihak KBRI di Kamboja yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian di sana.
“Mereka (para WNI) berusaha untuk menghubungi pihak KBRI di Kamboja, sehingga pihak KBRI berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja yang ada di Phnom Penh," imbuhnya.(*)
Sumber: pmjnews.com