SuaraBandungBarat.id- Tiga orang saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani telah dipanggil secara resmi oleh PN Serang. Namun dua diantaranya tidak hadir salahsatunya yakni saksi pelapor dan korban yakni Dito Mahendra.
Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan, agenda persidangan yang dijalani saat ini adalah pemeriksaan bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pertama agendanya masih tetap pemeriksaan bukti berupa saksi yang diajukan oleh penuntut umum dan sidang hari ini tadi sesuai dengan permintaan majelis hakim pada sidang yang lalu bahwa ada tiga orang saksi yang dipanggil,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (19/12/2022).
Ia menambahkan, rencananya ketiga saksi yang dipanggil tersebut yakni saksi pelapor dan korban yakni Dito Mahendra serta dua saksi lainnya. Namun lantaran saksi pelapor dan korban yakni Dito Mahendra tidak hadir maka penasehat hukum Nikita Mirzani mengajukan keberatan.
“Dan dua saksi lainnya dalam persidangan hari ini hanya hadir satu orang dan tadi ketika akan didengarkan keterangannaya saksi.Penasehat hukum dan terdakwa merasa keberatan karena penasehat hukum meminta agar keterangan saksi yang didengar lebih dahulu adalah saksi korban atau saksi pelapor atas nama Dito Mahendra,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak mejelis hakim menilai alasan ketidakhadiran saksi korban dan pelapor yakni Dito Mahendra dan saksi lainnya dalam persidangan bukan suatu halangan atau hambatan yang bersangkutan tak hadiri persidangan,
“Menurut majelis hakim bukanlah menjadi alasan penghalang untuk dua orang saksi ini hadir dalam persidangan untuk didengar keterangannya. Sesuai dengan yang saya sampaikan pada statement lalu bahwa hari ini majelis hakim telah membuat penetapam untuk memanggil secara paksa atas nama saksi Dito mahendra dan saksi yang satu orang lainnya tadi,” katanya.
Ia menyebut, rencananya pada persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (19/12/2022) mendatang para saksi tersebut akan dijemput paksa untuk hadir dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
“Jadi pada hari hari kamis saksi Dito Mahendra dan saksi lainnya karena alasan duka tadi karena sudah saya sampaikan menurut majelis hakim bukan sebagai suatu alasan yang bisa menghambat atau menghalangi yang bersangkutan untuk hadir dalam persidangan,” tandasnya. (*)
Baca Juga: Ulasan Buku Merantau ke Deli, Inilah Novel Paling Memuaskan Hati Buya Hamka
Sumber : YouTube Cumicumi berjudul LIVE! PN SERANG SEGERA PANGGIL PAKSA DITO MAHENDRA