- KPK mendalami dugaan aliran dana korupsi Bank BJB tahun 2021-2023 kepada Lisa Mariana melalui pihak nominee.
- Penyidik KPK menahan empat dari lima tersangka kasus korupsi dana iklan di Gedung Merah Putih pada 10 Agustus 2026.
- Kasus korupsi tersebut juga menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset kendaraan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami dugaan adanya aliran dana kepada Selebgram Lisa Mariana dari kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa aliran dana itu diduga diterima Lisa melalui pihak nominee.
“Ya, di antaranya kita juga mendalami terkait itu (aliran dana ke Lisa Mariana), karena aliran-alirannya itu pakai pihak nominee. Jadi itu sedang ditelusuri apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu itu yang sekarang sedang didalami,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Dia mengaku belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut perihal dugaan aliran uang ke Lisa Mariana ini. Saat ini, lanjut Taufik, penyidik akan fokus terhadap lima tersangka yang sudah ditetapkan.
“Artinya pengembangan-pengembangan itu nanti menjadi bagian yang akan dikembangkan,” tandas Taufik.
![Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/10/67575-pelaksana-tugas-plt-direktur-penyidikan-kpk-ahmad-taufik-husein.jpg)
Kasus ini diketahui menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digeledah dan disita sejumlah asetnya, termasuk kendaraan berupa Mercedes-Benz yang diduga dibeli dari Presiden Ketiga BJ Habibie menggunakan uang hasil rasuah dan sepeda motor Royal Enfield.
KPK diketahui melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Kemudian, satu tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR), belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit. Taufik menyebut pemeriksaan terhadap Yuddy akan dijadwalkan ulang.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.