SuaraBandungBarat.id- Sebanyak 31 korban penyalahgunaan narkotika berhasil menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat sepanjang tahun 2022.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian mengatakan, para korban penyalahgunaan narkotika tersebut kini dinyatakan sudah pulih dan telah kembali ke keluarga masing-masing.
"Secara rinci para korban penyalahgunaan narkotika tersebut kebanyakan berusia di atas 18 tahun, yakni sebanyak 21 orang," katanya.
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut sebanyak sepuluh orang diantaranya masih di bawah usia 18 tahun. Sementara itu, dari total 31 orang mayoritas merupak laki-laki.
"Jadi untuk korban laki-laki ada sebanyak 26 orang. Sedangkan, untuk perempuan sebanyak 5 orang," katanya.
Ia menyebut, para korban penyalahgunaan narkotika berlatar belakang profesi yang berbeda dari mulai pelajar, pegawai swasta, wirausaha hingga buruh harian lepas.
"16 orang diketahui berprofesi sebagai pegawai swasta, 10 orang pelajar, 3 orang wiraswasta dan 2 orang sebagai buruh harian lepas," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jenis narkotika yang digunakan oleh para korban penyalahgunaan tersebut beranekaragam dan berbagai jenis dengan durasi waktu pemakaian satu sampai empat tahun.
"Jenis narkotika yang mereka pakai pun cukup beragam, seperti obat golongan sedatif atau hipnotik yang memiliki kandungan sebanyak 25 zat, amphetamine atau methampetamin sebanyak 3 zat dan halusinogen dengan jumlah sebanyak 3 zat," tuturnya.
Ia menyebut, sejauh ini pengguna narkotika di Kabupaten Bandung Barat ini tersebar dari berbagai kecamatan yakni Kecamatan Ngamprah, Padalarang, Cisarua, Lembang, Batujajar, Cihampelas, Parongpong dan Cikalongwetan.
"Untuk jumlah pengguna terbanyak yang kita rehabilitasi itu di Kecamatan Ngamprah dan Padalarang dengan jumlah korban 7 orang. Sedangkan, untuk sisanya di bawah 5 orang," katanya. (*)