SuaraBandungBarat.id - Aktor Rezky Aditya dilaporkan ke polisi oleh seorang ustaz atas kasus dugaan video syur.
Sang ustaz yang menyebut dirinya vokal terhadap pemberantasan aksi pornografi dan pornoaksi ini mendatangi Polda Metro Jaya bersama seorang pengacaranya.
Ustaz bernama Ustaz Julliana ini melaporkan suami Citra Kirana atas kasus video syur yang diduga dan sangat mirip dengan Rezky Aditya.
"Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” ujar Julliana kepada wartawan di depan Gedung Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya, yang dikutip dari PMJ News pada Kamis (12/01/2023).
Bersama kuasa hukumnya Muhammad Mualimin, Ustaz Julliana melaporkan Rezky Aditya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro.
Kepada awak media, pengacara bernama Muhammad Mualimin ini mengatakan maksud laporan kliennya tersebut.
Ia menyebut jika kliennya ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dengan video syur yang diduga Rezky Aditya tersebut.
"Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja”, ungkap Muhammad Mualimin.
Selain itu, Mualimin juga menyebutkan bahwa kliennya ingin tahu motif tersebarnya video syur tersebut.
Baca Juga: Exco PSSI Resmi Hentikan Kompetisi Liga 2 , Ada Hubungannya Dengan Tragedi Kanjuruhan?
Sebab menurutnya, di era digital ini di mana handphone banyak digunakan oleh banyak kalangan termasuk anak-anak dan remaja akan mudah mengaksesnya.
Hingga akibat dari tersebarnya video syur tersebut akan membawa dampak negatif bagi anak-anak dan remaja.
“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” tegas Mualimin.
Dalam laporan sang Ustaz, Rezky Aditya dilaporkan atas Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu heboh video syur diduga Rezky Aditya beredar luas di media sosial.
Bahkan link video syur yang diduga Rezky Aditya tersebut banyak diburu oleh warganet hingga nama suami Citra Kirana pun menjadi trending topik di Twitter dalam beberapa hari.(*)
Sumber: pmjnews.com