UPDATE Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Simak Alasannya di sini

bandungbarat | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 17:14 WIB
UPDATE Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Simak Alasannya di sini
UPDATE Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Simak Alasannya di sini (TikTok @thewayitsmeant7)

SuaraBandungBarat.id - Pada sidang pembacaan dokumen tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa motif dari pembunuhan Brigadir J bukan pelecehan tapi perselingkuhan. 

Kesimpulan tersebut diungkapkan jaksa saat bacakan dokumen tuntutan hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum bacakan beberapa hal yang menghasilkan kesimpulan tersebut, diantaranya:

1. Dikaitkan dengan kesaksian Putri Candrawathi yang tidak mandi, membersihkan badan maupun pakaian setelah adanya dugaaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempun yang dapat membantunya.

2. Tindakan saksi Putri yang tidak memeriksakan diri ke dokter pasca dugaan pelecehan seksual.

3. Adanya inisiatif saksi putri yang masih meminta dan bertemu untuk berbcara dengan korban selama 10 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecahan.

4. Tidak adanya tindakan untuk melakukan visum dari Ferdy Sambo, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik. 

5. Keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga'

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecahan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sebut bahwa bukti pereselingkuhan sesuai dengan keterangan para saksi. Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong saat dilakukan tes poligraf saat ditanya mengenai perselingkuhan.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membacakan tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara bagi Kuat Ma'ruf.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Wajah ceria Kuat Ma'ruf yang terpotret pada sidang-sidang sebelumnya hilang dan bergnti tatapan kosong pasca mendengar tuntutan tersebut, 

Saat keluar dari persidangan, Kuat Ma'ruf sama sekali tak berkomentar apapun saat ditanyai oleh para wartawan, ia dikawal aparat kepolisian dan kejaksaan. 

Kuat Ma'ruf didakwa dengan pasal 340 Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bantah Kerusuhan di Morowali Karena Bentrok TKA vs Pekerja Lokal, Menaker: Mereka Menuntut Janji Perusahaan

Bantah Kerusuhan di Morowali Karena Bentrok TKA vs Pekerja Lokal, Menaker: Mereka Menuntut Janji Perusahaan

News | Senin, 16 Januari 2023 | 17:12 WIB

DPRD DKI Minta Penerapan ERP Tidak Langsung di 25 Ruas Jalan, Diuji Coba di Tiga Titik Dulu

DPRD DKI Minta Penerapan ERP Tidak Langsung di 25 Ruas Jalan, Diuji Coba di Tiga Titik Dulu

Jakarta | Senin, 16 Januari 2023 | 17:10 WIB

Dapat Perlawanan, Petugas Satpol PP Gagal Tertibkan Pedagang di Lhokseumawe

Dapat Perlawanan, Petugas Satpol PP Gagal Tertibkan Pedagang di Lhokseumawe

Foto | Senin, 16 Januari 2023 | 17:09 WIB

Ledakan Bom Saat Kebaktian di Gereja, 10 Orang Tewas

Ledakan Bom Saat Kebaktian di Gereja, 10 Orang Tewas

Sumbar | Senin, 16 Januari 2023 | 17:10 WIB

Bukan Karena Ada Pekerja Asing, Menaker Ungkap Penyebab Bentrokan Antar Karyawan PT GNI

Bukan Karena Ada Pekerja Asing, Menaker Ungkap Penyebab Bentrokan Antar Karyawan PT GNI

Bisnis | Senin, 16 Januari 2023 | 17:12 WIB

Terkini

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Kalbar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:49 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang

Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:21 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

7 Rekomendasi HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar 2026

7 Rekomendasi HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar 2026

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:05 WIB