Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Muhamad Yasir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • Profesor Yehezkiel Minggus Tiranda mengusulkan perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah masih menunggu keputusan resmi dari DPR terkait usulan perubahan nomenklatur.
  • Komisi III DPR RI saat ini sedang mengkaji berbagai usulan nama baru dari para pakar hukum sebelum melanjutkan pembahasan undang-undang.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Calon Hakim Agung, Prof. Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar nama beleid tersebut diubah menjadi RUU Pemulihan Aset.

Menurut Yehezkiel, istilah "pemulihan aset" lebih tepat karena memiliki pendekatan yang bersifat restoratif dan tidak menimbulkan kesan represif di mata masyarakat.

"Kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset)," kata Yehezkiel, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, istilah "perampasan aset" memang terdengar lebih tegas dari sisi penegakan hukum. Namun, dari perspektif komunikasi publik, nomenklatur tersebut justru dapat memunculkan persepsi negatif.

Yehezkiel menilai perbedaan istilah tersebut juga berdampak pada orientasi hukum yang dibangun.

Menurutnya, konsep perampasan aset lebih berfokus kepada pelaku tindak pidana, sedangkan pemulihan aset menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut  juga mengingatkan bahwa istilah asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.

"Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional," jelasnya.

Selain soal nomenklatur, Yehezkiel menilai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup menjadi bagian paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, banyak undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya pengaturan pada dua bagian tersebut.

baca juga

Di sisi lain, Yehezkiel memahami pembahasan RUU tersebut tidak mudah karena menyangkut berbagai kepentingan politik maupun hukum.

"Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini," katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus bersama ANTARA, di Jakarta, Kamis (6/8/2026). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus bersama ANTARA, di Jakarta, Kamis (6/8/2026). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Tunggu Keputusan DPR

Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima informasi resmi mengenai usulan perubahan nama RUU tersebut.

Ia menegaskan pemerintah masih menunggu keputusan DPR karena RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif parlemen dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Supratman, apabila DPR memutuskan mengubah nomenklatur RUU, pemerintah akan membahasnya bersama DPR melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Usulan perubahan nama itu sebelumnya muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum.

Selain usulan "pemulihan aset", sejumlah anggota DPR juga menerima masukan agar RUU tersebut menggunakan nama lain, termasuk "peralihan aset".

Hingga kini, Komisi III DPR masih mengkaji berbagai usulan tersebut sebelum pembahasan RUU dilanjutkan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Diminta Tak Percaya Isu Menyesatkan

Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Diminta Tak Percaya Isu Menyesatkan

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Abaikan Peringkat Pertama, DPR Dikritik Tak Transparan Pilih PAW Ombudsman RI

Abaikan Peringkat Pertama, DPR Dikritik Tak Transparan Pilih PAW Ombudsman RI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×