- Koalisi mahasiswa melayangkan nota keberatan kepada pemerintah dan DPR pada akhir Juli lalu mengenai Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
- Kebijakan pembentukan Koperasi Merah Putih dinilai mengikis otonomi daerah karena kewenangan pemerintah pusat terlalu luas dan memaksa.
- Hingga Kamis di Jakarta, para pemohon menyatakan belum menerima tanggapan atau tindak lanjut atas keberatan tersebut.
Suara.com - Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres tentang Koperasi Merah Putih
Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memantik kritik.
Koalisi mahasiswa yang beranggotakan Institute Marhaen, GMNI DKI Jakarta, GMNI Jakarta Selatan, GMNI Universitas Nasional (UNAS), dan PMII Rayon UNAS melayangkan nota keberatan kepada DPR, MPR, hingga Presiden Prabowo Subianto pada akhir Juli lalu.
Namun, hingga kini mereka mengaku belum mendapat tindak lanjut dari para pihak yang menjadi termohon.
Koalisi menilai beleid tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah pusat sehingga dikhawatirkan mengikis semangat otonomi daerah, khususnya di tingkat desa.
Mereka mengajukan enam tuntutan sebagai berikut:
- Meminta para termohon menerima dan mempertimbangkan nota keberatan.
- Melakukan evaluasi terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Menunda pelaksanaan Inpres tersebut.
- Merevisi hingga mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
- Meminta pemerintah pusat melaksanakan kebijakan dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah.
- Meminta para termohon memberikan tanggapan tertulis atas nota keberatan.
Salah satu pemohon, Charlesius Rustam, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu respons atas nota keberatan yang telah disampaikan.
"Belum ada (tindak lanjut). Setelah 10 hari seharusnya ada notifikasi dari mereka. Sampai sekarang belum ada," kata Charles di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Charles juga menuturkan kebijakan tersebut cenderung bersifat top-down dan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi di setiap daerah.
"Itu yang kemudian kita lihat, keputusan pusat yang mau dipaksakan," tambahnya.
Ia juga menyinggung masifnya pelibatan tentara dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih yang dinilainya sebagai upaya menghadirkan kembali dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.
Pelayangan nota keberatan, lanjut Charles, merupakan langkah awal untuk mengkaji berbagai persoalan dalam tata kelola Koperasi Merah Putih, mulai dari kebijakan pelibatan militer, tata kelola keuangan, hingga potensi konflik agraria yang ditimbulkan.
Sembari menunggu respons, Charles mengatakan koalisi juga akan melakukan audiensi dengan Ombudsman RI untuk mengkaji kebijakan tersebut.
Apabila nota keberatan itu tak kunjung mendapat respons, Charles menegaskan pihaknya akan menggelar aksi sebagai bentuk protes.
Reporter: Alif Bintang