SuaraBandungBarat.id - Simak informasi dan lokasi perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung Barat dan Polres Cimahi, hari Selasa 19 Januari 2023.
Bagi anda sekitaran Kabupaten Bandung Barat yang ingin memperpanjang SIM baik A atau C bisa melakukan layanan tersebut di fasilitas SIM Keliling Polres Cimahi.
Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.
Namun, untuk registrasi perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Polres Cimahi yang melayani Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dicoba dari jam 08.00 hingga 11.00 WIB.
Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.
Berikut ketentuan perpanjang SIM:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau pun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tuding Ivan Gunawan Main Dukun, TKW Live Mesum Viral di TikTok
4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 sampai dengan proses penerbitan SIM berakhir.
7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB
8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa hand sanitizer.
9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib dilampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.