bandungbarat

Sikapi Aktivitas Mengemis Online di Tiktok yang Eksploitasi Lansia, Mensos Risma Terbitkan Surat Edaran, Simak Selengkapnya di sini!

bandungbarat Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 13:55 WIB
Sikapi Aktivitas Mengemis Online di Tiktok yang Eksploitasi Lansia, Mensos Risma Terbitkan Surat Edaran, Simak Selengkapnya di sini!
Sikapi Aktivitas Mengemis Online di Tiktok yang Eksploitasi Lansia, Mensos Risma Terbitkan Surat Edaran, Simak Selengkapnya di sini! ((Restu Fadilah/Suara.com))

SuaraBandungBarat.id - Kementerian Sosial terbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait penindakan fenomena mengemis online

Surat Edaran (SE) yang terbitkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merespon fenomena meresahkan terkait aktivitas mengemis online yang akhir-akhir ini ramai di aplikasi Tiktok

Skema dari mengemi online adalah melakukan live di aplikasi Tiktok dan menunggu mendapatkan gift. Setelah mendapatkan gift, biasanya user tersebut rela melakukan apapun hingga mengguyur badannya di tengah kolam malam hari, 

Hasil dari gift yang terkumpul tersebut bisa dikonversi menjadi rupiah, dan dianggap menguntungkan. 

Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Stakeholder daerah baik gubernur dan bupati/wali kota diminta untuk menindak dan mencegah aktivitas mengemis baik offline ataupun online. 

Terlebih jika aktivitas tersebut hingga mengeksploitasi lansia, anak penyandang disabilitas hingga kelompok rentan.

"Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial," tulis SE Mensos tersebut, Kamis (19/1/2023).

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Baca Juga: Ada Keganjilan di Persidangan, Koalisi Sipil Khawatir Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka

"Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya," bunyi SE tersebut.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma ditemui di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI