SuaraBandungBarat.id - Publik figur sekaligus atlet Denny Sumargo kini menjadi topik perbincangan di dunia jagat maya.
Baru-baru ini, Denny Sumargo atau yang kerap disana Densu ini dikabarkan disomasi karena kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE.
Somasi tersebut diberikan oleh Ferry Irawan melalui Sunan Kalijaga pada sebuah kesempatan di depan awak media.
Sebagai perwakilan dan kuasa hukum, Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa keluarga Ferry Irawan merasa terkejut mendapat informasi video yang menurutnya disebarluaskan oleh Denny Sumargo.
Menurutnya, Denny Sumargo telah menyebarluaskan video yang Ferry Irawan tanpa seizin dari pihaknya dan tanpa hak.
"Pihak keluarganya Mas Ferry dalam hal ini sangat kaget bahwa mendapat informasi, bahwa ada seorang publik figur, seorang atlit, yang dengan sengaja Kami duga, Kami duga dengan sengaja menyebarluaskan sebuah video daripada mas Ferry Irawan tanpa seizin dan tanpa hak," kata Sunan Kalijaga yang dikutip dari tayangan Youtube Was Was pada Jumat (20/1/2023).
Dampak dari menyebarnya video tersebut, menurut Sunan Kalijaga, pihak keluarga Ferry Irawan menjadi malu serta bullyan masyarakat.
"Sehingga membuat keluarga malu dan jadi bullyan masyarakat," lanjutnya.
Maka dari itu, perbuatan Densu tersebut menurutnya diduga melanggar undang-undang ITE.
Baca Juga: Ngakak! Kylian Mbappe Tertawakan Ronaldo Memar Ditinju Keylor Navas sampai Muka Bengep
"Perlu digaris bawahi dan diingat bahwa perbuatan tersebut dapat Kami duga melanggar undang-undang ITE," jelasnya.
Sunan Kalijaga juga menuturkan bahwa hingga saat ini, belum ada permohonan maaf yang diajukan Densu terhadap pihak keluarga Ferry Irawan.
"Sampai dengan saat ini orang tersebut, publik figur atau atlit tersebut belum pernah mengajukan permohonan maaf, atau ada itikad baik kepada klien Kami sekeluarga mengajukan permohonan maafnya," terangnya.
Lebih lanjut, dengan tegas Sunan Kalijaga mewakili keluarga besar Ferry Irawan menyomasi Denny Sumargo agar segera membuat permohonan maaf.
"Untuk itu, detik ini, saat ini secara terbuka, Saya selaku kuasa hukum mewakili keluarga besar Ferry Irawan, menyomasi saudara Denny Sumargo untuk segera membuat permohonan maaf dalam tiga kali 24 jam kepada keluarga besar Ferry Irawan," tegasnya.
Hal tersebut dilakukan karena menurutnya, penyebarluasan video tersebut memiliki nilai-nilai yang merugikan bagi keluarga Ferry Irawan.
"Karena dari dampak video yang diviralkan tersebut, ada nilai-nilai kerugian ke keluarga, gitu," imbuhnya.(*)