SuaraBandungBarat.id – Kasus perceraian Venna Melindan dan Ferry Irawan sudah memasuki tahap persidangan.
Venna Melinda hadir tanpa Hotman Paris sebagai salah satu kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebaliknya, Ferry Irawan diwakilkan oleh Ibunda serta adik-adik Ferry yang datang dengan Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum.
Sempat berpapasan dengan Sunan Kalijaga, Venna Melinda meminta klarifikasi mengenai pernyataan Sunan Kalijaga yang minta barang Ferry agar dikembalikan.
Diketahui Ferry meminta kepada Sunan Kalijaga lewat secarik kertas yang menyatakan meminta tolong untuk mengambil barang-barang yang tertinggal di rumah Venna Melinda.
Sunan sempat menyebutkan bahwa jika seseorang tidak mengembalikan barang titipan atau kepunyaan orang lain, orang tersebut akan dapat dikenai sanksi pidana sampai 4 tahun.
Venna kemudian menyayangkan pernyataan yang dirasa dituduhkan kepada dirinya. Venna kemudian telah menyiapkan 1 mobil penuh barang Ferry asalkan dirinya memberi surat kuasa pengembalian dengan ditandatangani Ferry di atas materai.
“Saya sudah menyediakan 1 mobil. Itu barang-barang Ferry, Bang Sunan…Ferry tidak minta cincin saya mau kembalikan karena saya tau itu cincin belum lunas,” ujar Venna Melinda kepada Sunan Kalijaga.
Tidak sampai disitu, lewat kuasa hukumnya Venna melakukan serangan balik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Buku Hitam Ferdy Sambo Bongkar Aib Kapolri Listyo Sigit, Benarkah?
“Bu Venna akan mengajukan gugatan balik yang menggugat semua nafkah Mut’ah (nafkah mantan suami kepada istri yang ditalak), nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), termasuk antara lain semua pengeluaran yang pernah diberikan Bu Venna untuk keperluan Ferry, termasuk membayar hutang online Ferry di shopee, uang pulsa,” ujar salah satu kuasa hukum Venna Melinda. (*)
Kontributor: Aleksander