Suarabandungbarat.id - Polda Metro Jaya sampaikan pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Selatan fokus pada dua hal terkait kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy.
Polisi bakal fokus pada peristiwa pidana di mana sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka.
Trunoyudo menjelaskan peristiwa pertama adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu Mario Dandy dan Shane maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.
“Telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu M dan S. Maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip dari YouTube KH Entertainment Selasa (28/02/2023)
Kemudian gelar perkara yang dilakukan juga dihadiri oleh Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum yang dipimpin Ditkrimum serta dari Subdit Renakta, dan juga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Oleh karena itu perlu adanya waktu untuk menghasilkan penyidikan yang dilakukan. “Membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya,” ucapnya.
Peristiwa penyidikan kedua, penyidik akan mematuhi sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak. Tentu, hal itu akan diberlakukan pada pihak yang masuk dalam kelompok anak, yang sedang berhadapan dengan hukum.
Trunoyudo pun menyebut jika kepolisian memerlukan waktu untuk mengambil kesimpulan terhadap hasil penyidikan yang dilakukan.
Trunoyudo juga mengatakan pihaknya masih belum merinci hasil gelar perkara. Namun, ia menyampaikan penyidikan kasus tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan dibantu jajaran Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini Live TV: Arsenal vs Everton hingga Manchester United vs West Ham
"Penyidikan tetap dilakukan oleh sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dapat asistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta," tuturnya
Sehingga penyidik pun harus mematuhi sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.
"Perlu diketahui kejadian itu ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa penyidikan ini ada tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan proses formil dan materil," ucapnya (*)
Editor: Fikri Azhari