SuaraBandungBarat.id - Cek fakta, apakah benar Presiden dan Mahfud MD menyaksikan hukuman mati Ferdy Sambo?.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Saat ini, jaksa bertindak sebagai pelaksana vonis hukuman mati tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Kejagung pada Kamis (16/2/2023), Jampidum Fadil Zumhana menyebutkan bahwa Kejagung masih menunggu proses panjang karena putusan masih berada di PN.
Terdakwa masih mempunyai waktu 14 hari, dimana 7 hari di antaranya untuk menyatakan sikap, sedangkan 14 hari lainnya untuk mengajukan memori menyatakan banding.
Fadil menegaskan bahwa ia tidak mau berspekulasi mengenai proses eksekusi mati Ferdy Sambo sebelum putusan itu dianggap inkrah.
Meskipun tuntutan jaksa hanya memenjarakan Sambo seumur hidup, Fadil mengatakan bahwa putusan hakim yang lebih tinggi tidak menjadi masalah. Ini karena apa yang didakwakan oleh JPU pada akhirnya terbukti di meja hijau.
Fadil menambahkan bahwa pasal primer dalam dakwaan yang dibawa oleh JPU juga dibuktikan dalam vonis pengadilan, yakni pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menghargai dan mengapresiasi putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.
Sementara untuk tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, pihak Kejagung masih mempelajari putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
CEK FAKTA
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo telah Dihukum Mati, Kapolri Sambut Jenazah saat Tiba di Rumah Duka
Belakangan muncul kabar yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi menysksikan hukuman mati Ferdy Sambo.
Kabar tersebut diunggah oleh pemilik Youtube Biang Gosip dan sudah ditonton sebanyak 180 ribu kali.
Dalam video tersemat judul "Presiden Jokowi dan Mahfud MD Mengantar Ferdy Sambo Menuju Peristirahatan Terakhirnya".
Namun setelah ditonton, video yang mengklaim Ferdy Sambo telah dihukum mati dan disaksikan Presiden serta Mahfud MD tersebut tidak benar.
Pasalnya, isi video berdurasi 2 menit 33 detik itu hanyalah kolase foto dan video Ferdy Sambo, Presiden Jokowi hingga Mahfud MD.
Tidak ada bukti akurat sesuai dengan yang diklaim judul.
Sehingga, video tersebut dikatagerikan hoaks alias tidak benar. (*)
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandungbarat.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].