SuaraBandungBarat.id - Cek fakta, apakah benar Ferdy Sambo telah dihukum mati, Kapolri sambut jenazah saat tiba di rumah duka.
Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa tujuan dari pengajuan banding ini adalah untuk menolak argumen yang diberikan oleh para terdakwa dalam memori banding mereka.
JPU berharap dengan mengajukan banding, mereka tidak akan kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya jika terdakwa juga mengajukan banding yang diterima oleh hakim tingkat tinggi.
Hal ini berdasarkan prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) dalam proses peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Pedoman ini menetapkan bahwa penuntut umum wajib mengajukan banding jika terdakwa mengajukan memori banding, dan pengajuan banding menjadi dasar untuk mengajukan kasasi.
Oleh karena itu, JPU berharap pengajuan banding ini akan mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memberikan dasar bagi upaya hukum selanjutnya jika diperlukan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Namun, mereka mengajukan memori banding dengan dalih bahwa bukti yang diajukan oleh JPU tidak memadai untuk membuktikan kesalahan mereka.
Baca Juga: CEK FAKTA: Innalillahi, Ferdy Sambo Tinggalkan Wasiat Sebelum Meninggal Dunia, Benarkah?
Meski demikian, JPU yakin bahwa dengan mengajukan banding ini, mereka dapat mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama dan memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap terjaga.
CEK FAKTA
Belakangan muncul kabar yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo telah dihukum mati dan disaksikan Kapolri.
Kabar tersebut diunggah oleh pemilik Youtube Biang Gosip dan sudah ditonton sebanyak 178 ribu kali.
Dalam video tersemat judul "INNALILAHI, Kapolri Hadir di Rumah Duka Untuk Memberikan Penghormatan Terakhir Ferdy Sambo".
Namun setelah ditonton, video yang mengklaim Ferdy Sambo telah dihukum mati tersebut tidak benar.
Pasalnya, isi video berdurasi 3 menit 15 detik itu hanyalah kolase foto dan video Ferdy Sambo, Bharada E.
Tidak ada bukti akurat sesuai dengan yang diklaim judul.
Sehingga, video tersebut dikatagerikan hoaks alias tidak benar. (*)