bandungbarat

Bendera Merah Putih Robek Dibiarkan Berkibar di Kompleks Pemda Bandung Barat, Ini Kata Pejabat Setempat

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 19:44 WIB
Bendera Merah Putih Robek Dibiarkan Berkibar di Kompleks Pemda Bandung Barat, Ini Kata Pejabat Setempat
Ilustrasi jahitan kain merah dan putih pada bendera. (pexels.com/irginurfadil)

SuaraBandungBarat.id – Pada Senin (13/03/2023), publik dikejutkan dengan pemandangan bendera kebangsaan Indonesia yang berkibar dalam kondisi robek di lapangan upacara kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB), Jawa Barat.
 
Menurut Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah KBB, Kemal Adhyaksa, robeknya jahitan antara kain merah dan putih dari bendera diakibatkan kualitas kain yang mudah sobek apabila diterpa angin kencang.
 
Namun, yang lebih mengejutkan, bendera tersebut dibiarkan berkibar di tengah perkantoran pemerintah dan baru diturunkan pada sore hari.
 
Ketika proses pengibaran dilangsungkan pada pagi hari, bendera dalam kondisi normal.
 
Diketahui, bendera robek ketika sudah berada di atas tiang.
 
Usai menerima informasi mengenai robeknya bendera merah putih, pihak Pemda KBB segera ambil langkah untuk menyiapkan bendera baru untuk menggantikan bendera tersebut.
 
Namun, terdapat aturan bahwa penggantian bendera dilakukan setelah bendera lama diturunkan pada waktu penurunan bendera, yaitu pukul 18.00 WIB.
 
Sehingga pihak Pemda melakukan penggantian Sang Merah Putih sehari kemudian dengan kualitas bendera yang lebih baik.
 
Pengibaran Sang Saka Merah Putih merupakan bukti cinta Tanah Air, namun bagaimana dengan dibiarkannya bendera kebangsaan yang robek berkibar begitu saja?
 
“Saat bendera sudah di atas, kita tidak bisa langsung menurunkan dan langsung mengganti, karena ada aturannya. Makanya kita tunggu sampai jam 18.00 WIB baru kita bisa ganti,” jelas Kemal.
 
Rupanya, tindakan Pemda KBB mengacu pada Undang-undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan.
 
Bagian Kedua mengenai Penggunaan Bendera Negara Pasal 7 ayat 1 bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.(*)
 
Sumber: Instagram Kabar Bandung Barat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI