SuaraBandungBarat.id - Selebgram Ajudan pribadi dengan pemilik akun @ajudan_pribadi diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah miliaran rupiah.
"(Dugaan) kasus penipuan dan penggelapan (Ajudan pribadi)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, yang dilansir dari PMJ News pada Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan laporan awal yang diterima pada November 2022 lalu, korban mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian senilai Rp1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," sambungnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
Andri mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Personel Polres Metro Jakbar di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram," ujarnya.
"Sementara masih berproses di kita. Kita tangkap di Makassar," tegas Andri, Selasa (14/3/2023).
Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar belum bisa memberikan penjelasan terkait waktu penangkapannya secara detail.
Baca Juga: Putri Anne Balas Ejek Warganet yang Tanya soal Arya Saloka: Ling Ling Makan Biar Pintar
Tetapi, Andri memastikan, bahwa pelaku ditangkap setelah mendapat laporan permintaan dari masyarakat terhadap dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh selebgram ajudan pribadi tersebut. (*)
Sumber: PMJ