SuaraBandungBarat.id – Kabar terbaru datang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu mengungkapkan telah melakukan penindakan terhadap 7.881 bakal pakaian besar impor.
Penindakan yang dilakukan Dirjen Bea Cukai terhadap ribuan bal pakaian bekas impor tersebut dilakukan sejak Januari 2022 hingga Februari 2023.
Dikutip bandungbarat.suara.com dari Antara News pada Rabu (15/3/2023), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pihaknya selalu memitigasi beberapa titik risiko.
Beberapa titik risiko tersebut berdasarkan pola penangkapannya yang terjadi di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.
“Ini didominasi oleh titik pendaratan yang menggunakan pelabuhan tidak resmi,” kata Askolani.
Dari 7.881 bal yang telah ditindak, 6.177 bal pakaian bekas impor ditindak pada tahun 2022 dan 1.704 bal pada bulan Januari hingga Februari 2023.
Bukan hanya melakukan pengawasan pada pelabuhan tak resmi, mereka juga turut mengawasi importasi yang terjadi di pelabuhan utama.
Pelabuhan utama yang menjadi titik pengawasan tersebut di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan, dan Pelabuhan Cikarang.
Selain itu, pihak Dirjen Bea Cukai juga mengungkapkan modus yang dilakukan para importir bal pakaian bekas tersebut.
Modus yang dilakukan adalah undeclared atau misdeclared,di mana komiditi pakaian besar itu diselipkan di antara barang lainnya.
Askolani juga mengungkapkan bahwa impor barang komoditi berupa pakaian besar sebenarnya tidak diizinkan di Indonesia.
“Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan ditetapkan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya,” tuturnya.
Sebelumnya, bisnis yang lebih dikenal dengan sebutan thrifting ini telah menjadi perbincangan di kalangan pelaku UMKM, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) yang mana mengusulkan untuk melarang bisnis ini.
Lantaran, bisnis pakaian bekas impor atau thrifting ini dinilai telah merusak ekosistem UMKM lokal.