SuaraBandungBarat.id - Di bulan Ramadhan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk berpuasa dengan menahan lapar dan haus.
Tak hanya itu, kita juga harus menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun. Salah satunya yaitu berkumur atau sikat gigi.
Di mana, berkumur dan sikat gigi sering menjadi kekhawatiran beberapa orang karena takut membatalkan puasa.
Dilansir dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani di dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa hukumnya makruh jika kita berkumur dan sikat gigi disaat waktu puasa.
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Sementara itu, bagi Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab disampaikan bahwa kita harus memperhatikan saat menyikat gigi.
Hal ini dikarenakan, apabila ada material baik air, bulu sikat gigi, atau pasta gigi tertelan maka dapat membatalkan puasa walaupun tidak disengaja.
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian, airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).
Selanjutnya, jika ingin berkumur di waktu puasa sebaiknya jangan berlebihan karena khawatir akan membuat puasa Anda batal.
Diketahui dalam kitab al-Majmu menyampaikan bahwa “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39).
Dengan demikian, untuk berkumur dan sikat gigi saat puasa diperbolehkan asal jangan sampai ada material baik air, bulu sikat gigi, atau pasta gigi yang tertelan karena akan membatalkan puasa. (*)
Sumber: NU Online