SuaraBandungBarat.id – Bulan Ramadhan 1444 Hijriah (2023) turut serta berdampak pada jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN di Indonesia.
Pemerintah melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 telah menginformasikan jam kerja baru selama Bulan Ramadhan belangsung.
Dilansir dari PMJ News Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa jam kerja bagi ASN yang memiliki 6 hari kerja menjadi pukul 08.00-14.00 dari hari Senin dan Sabtu.
Waktu istirahat yang dimiliki ASN juga hanya 30 menit dari pukul 12.00-12.30, dan Istirahat hari Jumat yang sedikit berbeda, yakni dari pukul 11.30-12.30.
Terdapat dua tipe jam kerja ASN, yakni kategori 6 hari kerja dan 5 hari kerja. Kedua kategori jam kerja tersebut menurut pemerintah sudah memenuhi minimal jam kerja pada Bulan Ramadhan yaitu 32,5 jam dalam satu minggu.
Perlu diketahui bahwa jam kerja ASN pada bulan-bulan biasa dapat mencapai hingga 37,5 jam per minggu, baik untuk ASN dengan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.
Perubahan jam kerja terebut dirasa pemerintah cukup efektif mengingat Bulan Ramadhan merupakan bulan suci dan penuh berkah.
Masyarakat termasuk ASN dirasa perlu untuk dapat lebih banyak meluangkan waktu untuk keluarga dan menyambut bulan suci ini. (*)
Baca Juga: Larangan Bukber Dari Jokowi Tidak Berlaku Untuk Masyarakat, Hanya Untuk ASN