- Kortastipidkor Polri mengungkap kendala keikutsertaan daerah dalam program Kopdes Merah Putih pada Rabu 9 September 2026.
- Pemerintah pusat merekomendasikan Perpres pelimpahan kewenangan guna mengatasi masalah regulasi serta minimnya transparansi pengadaan.
- Pembangunan fisik tahap kedua mencapai 60 hingga 70 persen dari target 80.000 unit di tengah kendala sengketa lahan.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan sejumlah permasalahan dalam program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya, sejumlah daerah belum bisa melakukan kerja sama dalam program ini.
"Yang pertama permasalahannya adalah keterlibatan daerah. Hasil monitoring kami, daerah sepertinya bukan enggan ya, tapi lebih ke arah belum berani atau belum bisa untuk ikut berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini," ujar Affandi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Affandi menjelaskan, tim pencegahan Kortastipidkor juga menemukan adanya permasalahan kewenangan terkait perlunya penyesuaian Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Hal ini berkaitan dengan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah untuk program Kopdes di tiap daerah.
Hal ini, lanjut Affandi, telah direkomendasikan kepada pemerintah dan akan direalisasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah.
Dengan adanya pelimpahan kewenangan dalam Perpres itu, nantinya anggaran dan pelibatan SDM juga akan mengikuti.
![Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Cirebon. [Suara.com/Dythia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/04/36374-koperasi-desa-kopdes-merah-putih.jpg)
"Transparansi pengadaan sepertinya sangat minim. Ya, mungkin rekan-rekan udah tahu, untuk Koperasi Merah Putih pengadaannya siapa yang handle, gitu kan," ungkap Affandi.
Affandi tidak memungkiri minimnya transparansi dalam pengadaan untuk kepentingan program Kopdes ini. Contohnya terkait pengadaan mobil pick-up yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.
"Ini menjadi fokus kita juga agar akuntabilitas dari proses pengadaan itu bisa ditingkatkan,” katanya.
Namun, hal ini, kata Affandi, bersifat teknis sehingga belum bisa disampaikan secara rinci.
Program Kopdes saat ini telah masuk tahap kedua, yakni pembangunan fisik gedung yang sudah mencapai 60-70 persen dari target pendirian sebanyak 80.000 unit.
Dalam pembangunan tahap kedua ini, Affandi juga mengakui masih ada kendala, di antaranya sengketa lahan.