Tata Cara Membayar Kafarat bagi Suami Istri yang Bersenggama Pada Bulan Suci Ramadhan Menurut Buya Yahya

bandungbarat | Suara.com

Senin, 27 Maret 2023 | 02:43 WIB
Tata Cara Membayar Kafarat bagi Suami Istri yang Bersenggama Pada Bulan Suci Ramadhan Menurut Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan tentang tata cara membayar kafarat puasa bagi sumi istri. (YouTube Al-Bahjah TV)

SuaraBandungBarat.id - Bagi suami istri yang bersenggama pada bulan suci ramadhan diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda karena telah melakukan dosa besar, begini tata cara membayar kafarat puasa menurut Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan jika berhubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan merupakan sebuah dosa besar, dan harus dihukum dengan membayar kafarat mulai dari memerdekakan seorang budak.

" Berhubungan suami istri di siang hari bulan ramadhan adalah dosa besar, bukan urusan kafaratnya tetapi urusan dosa dihadapan Allah itulah yang besar. Dan bagi yang berhubungan suami istri ia akan dihukum, kalau bisa dengan memerdekakan satu budak, namun sudah tidak ada budak, " ungkanya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (26/03/2023).

Dikarenakan budak pada zaman sekarang sudah tidak ada, maka ada cara selanjutnya untuk membayar kafarat yaitu dengan berpuasa berturut-turut selama dua bulan lamannya atau memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang.

" Dalam madzhab imam syafi'i itu tertib, suruh berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu maka ia memberi makan enam puluh orang fakir, kalau tidak mampu juga nanti kalau sudah punya uang, " tambahnya.

Kemudian ia menekankan kepada orang yang berani untuk melanggar ketentuan dari Allah salah satunya bersenggama pada siang hari di bulan ramadhan, jika hanya berbicara mengenai kafarat saja, hal tersebut akan mudah sekali bagi orang yang serba berkecukupan membayarnya.

" Yang perlu ditekankan adalah keberanian melanggar Allah, sebab bagi orang kaya memberi enam puluh orang fakir adalah mudah, " ungkapnya.

Buya Yahya menambahkan jika ada tiga hal yang  bisamembatalkan puasa seseorang pada bulan ramadhan. 

" Berhubungan di siang hari bulan ramadhan, kedua berhubungan di siang hari waktu puasa ramadhan, dan yang ketiga dalam keadaan tidak punya udzur atau halangan. " tandasnya. (*)

Sumber : Youtube Al-Bahjah TV

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ternyata Ini Orang yang Wajib Membayar Kafarat ketika Pasangan Suami Istri Bersenggama Saat Puasa Ramadhan

Ternyata Ini Orang yang Wajib Membayar Kafarat ketika Pasangan Suami Istri Bersenggama Saat Puasa Ramadhan

| Senin, 27 Maret 2023 | 02:38 WIB

Lupa Mandi Wajib Saat Puasa Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lupa Mandi Wajib Saat Puasa Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

| Senin, 27 Maret 2023 | 02:30 WIB

Hukum Menelan Dahak saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?

Hukum Menelan Dahak saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?

News | Minggu, 26 Maret 2023 | 10:42 WIB

Terkini

Nggak Perlu Jastip, Produk Makanan Thailand Kini Bisa Didapat Lebih Mudah di Indonesia

Nggak Perlu Jastip, Produk Makanan Thailand Kini Bisa Didapat Lebih Mudah di Indonesia

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 00:05 WIB

Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers

Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers

Sumsel | Minggu, 17 Mei 2026 | 23:55 WIB

Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis

Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis

Jakarta | Minggu, 17 Mei 2026 | 23:32 WIB

5 Sepatu Lari yang Paling Nyaman Dipakai di Aspal Palembang, Bikin Kaki Nggak Cepat Pegal

5 Sepatu Lari yang Paling Nyaman Dipakai di Aspal Palembang, Bikin Kaki Nggak Cepat Pegal

Sumsel | Minggu, 17 Mei 2026 | 23:14 WIB

7 Sepatu Lari yang Cocok untuk Cuaca Lembap dan Panas di Kalimantan Barat

7 Sepatu Lari yang Cocok untuk Cuaca Lembap dan Panas di Kalimantan Barat

Kalbar | Minggu, 17 Mei 2026 | 23:01 WIB

7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram

7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram

Jakarta | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:44 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

4 Rekomendasi Lampu Sepeda Terbaik 2026 dan Harganya

4 Rekomendasi Lampu Sepeda Terbaik 2026 dan Harganya

Bogor | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:16 WIB

6 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima, Harga Juara

6 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima, Harga Juara

Banten | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB