Tata Cara Membayar Kafarat bagi Suami Istri yang Bersenggama Pada Bulan Suci Ramadhan Menurut Buya Yahya

bandungbarat Suara.Com
Senin, 27 Maret 2023 | 02:43 WIB
Tata Cara Membayar Kafarat bagi Suami Istri yang Bersenggama Pada Bulan Suci Ramadhan Menurut Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan tentang tata cara membayar kafarat puasa bagi sumi istri. (YouTube Al-Bahjah TV)

SuaraBandungBarat.id - Bagi suami istri yang bersenggama pada bulan suci ramadhan diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda karena telah melakukan dosa besar, begini tata cara membayar kafarat puasa menurut Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan jika berhubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan merupakan sebuah dosa besar, dan harus dihukum dengan membayar kafarat mulai dari memerdekakan seorang budak.

" Berhubungan suami istri di siang hari bulan ramadhan adalah dosa besar, bukan urusan kafaratnya tetapi urusan dosa dihadapan Allah itulah yang besar. Dan bagi yang berhubungan suami istri ia akan dihukum, kalau bisa dengan memerdekakan satu budak, namun sudah tidak ada budak, " ungkanya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (26/03/2023).

Dikarenakan budak pada zaman sekarang sudah tidak ada, maka ada cara selanjutnya untuk membayar kafarat yaitu dengan berpuasa berturut-turut selama dua bulan lamannya atau memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang.

" Dalam madzhab imam syafi'i itu tertib, suruh berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu maka ia memberi makan enam puluh orang fakir, kalau tidak mampu juga nanti kalau sudah punya uang, " tambahnya.

Kemudian ia menekankan kepada orang yang berani untuk melanggar ketentuan dari Allah salah satunya bersenggama pada siang hari di bulan ramadhan, jika hanya berbicara mengenai kafarat saja, hal tersebut akan mudah sekali bagi orang yang serba berkecukupan membayarnya.

" Yang perlu ditekankan adalah keberanian melanggar Allah, sebab bagi orang kaya memberi enam puluh orang fakir adalah mudah, " ungkapnya.

Buya Yahya menambahkan jika ada tiga hal yang  bisamembatalkan puasa seseorang pada bulan ramadhan. 

" Berhubungan di siang hari bulan ramadhan, kedua berhubungan di siang hari waktu puasa ramadhan, dan yang ketiga dalam keadaan tidak punya udzur atau halangan. " tandasnya. (*)

Baca Juga: Ternyata Ini Orang yang Wajib Membayar Kafarat ketika Pasangan Suami Istri Bersenggama Saat Puasa Ramadhan

Sumber : Youtube Al-Bahjah TV

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI