SuaraBandungBarat.id - Bagi pasangan suami istri yang sudah melakukan senggama pada bulan suci Ramadhan dan tidak sempat untuk melakukan mandi wajib saat puasa, apakah shaumnya sah? Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut.
Buya Yahya mengatakan bahwa ketika pasangan suami istri tidak sempat melakukan mandi wajib pada saat puasa Ramadhan karena kumandang adzan sudah terdengar, maka puasanya tetap sah dan bisa diteruskan.
" Kalau senggamanya di waktu sahur dan tidak keburu mandi karena adzan shubuh berkumandang maka puasanya sah, maka tinggal mandi saja ngga apa-apa. Dan dia tidak wajib mandi pada saat itu juga, " jelas Buya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (27/03/2023).
Ia menjelaskan ketika suami istri sudah melakukan hubungan, tidak harus melakukan mandi wajib secara langsung, karena dapat menyebabkan demam.
" Kalau berhubungan suami istri tidak sertamerta harus langsung mandi saat itu juga, nanti demam bisa sakit, " tambahnya.
Kemudian Buya Yahya menegaskan bahwa bersenggama secara sengaja di siang hari yang mampu membatalkan puasa ramadhan.
" Yang membatalkan puasa adalah bersenggama di siang hari dengan sengaja, maksudnya setelah shubuh tiba namun malah hubungan suami istri itu batal, " tegasnya.
Bagi seseorang yang secara tidak sengaja melakukan senggama pada bulan suci ramadhan, karena sudah terbiasa dengan hubungan suami istri di waktu tertentu maka itu dianggap rezeki dari Allah dan tidak membatalkan puasa.
" Tapi kalau hubungan suami istri itu tidak sengaja, mungkin ada orang yang jadwal hubungan suami istrinya habis shalat shubuh. Tau-taunya sehabis shalat shubuh di bulan Ramadhan ia berhubungan, setelah selesai baru ingat kalau sedang puasa, maka itu dinamakan rezeki. " tandasnya. (*)
Baca Juga: Hilangkan Kebencian dengan Cara Seperti Ini Kata Buya Yahya
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV