SuaraBandungBarat.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat melakukan ramp check terhadap angkutan umum barang dan orang di enam lokasi pada Rabu (5/4/2023).
Kadishub KBB, Fauzan Azima menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan dan mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam persiapan angkutan lebaran 1444 hijriyah.
“Kita hari ini melaksanakan kegiatan Ramp Check terhadap angkutan umum (orang dan barang) di enam lokasi yaitu PO. Madona, PO. Berdikari Kawan Lintas, PO. Ajas Trans, PO. Kinanti, dan PO. Jemima Trans,” katanya Rabu (5/4/2023).
Ia menambahkan, dalam kesempatan tersebut setidaknya ada 13 unit bus yang menjalani pengecekan dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan.
“Untuk unsur administrasi kita melakukan pemeriksaan Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNK dan untuk unsur teknis utama kita melakukan pemeriksaan sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan,” katanya.
“Sementara itu, untuk unsur teknis penunjang kita melakukan pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat,” imbuhnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil ramp check tersebut ada tiga unit bus kendaraan angkutan umum yang tidak laik jalan dan diharuskan melakukan perbaikan agar bisa beroperasi kembali.
“Terdapat 3 unit bus kendaraan angkutan umum yang tidak laik jalan dengan kekurangan berupa unsur teknis, sehingga kendaraan tersebut dinyatakan tidak boleh beroperasi sebelum dilakukan perbaikan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzan berpesan agar para pemilik PO angkutan umum tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan pengemudi pun harus dipastikan dalam kondisi yang fit.
Baca Juga: Pendaftar Mudik Gratis Membludak, Pemprov DKI Minta Operator Tambah Kapasitas Bus
“Kepada pemilik PO. angkutan umum agar tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras atau narkoba,” katanya.
“Selain itu juga harus mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan, sehingga diharapkan akan terciptanya keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan,” tandasnya. (*)