- Mayoritas ulama membolehkan wanita haid melakukan ziarah kubur karena bukan ibadah yang mensyaratkan kesucian.
- Wanita haid tetap diperbolehkan berziarah tetapi dilarang membaca atau menyentuh mushaf Al-Qur'an saat di makam.
- Adab utama bagi peziarah haid adalah memperbanyak doa, istighfar, zikir, dan menjaga ketenangan di area pemakaman.
Suara.com - Menjelang Ramadhan, banyak orang mulai menyempatkan diri untuk ziarah kubur. Ada yang datang untuk mendoakan orang tua, pasangan, atau keluarga yang lebih dulu berpulang.
Bagi sebagian wanita, momen ini sering dibarengi satu pertanyaan penting. Bagaimana kalau ternyata sedang haid, apakah ziarah kubur tetap boleh dilakukan?
Pertanyaan ini wajar muncul karena haid memang membatasi beberapa ibadah tertentu. Namun, apakah ziarah kubur termasuk di dalam larangan tersebut, terutama jika dilakukan sebelum Ramadhan sebagai bagian dari persiapan batin?
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur
Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam. Tujuannya bukan hanya mendoakan orang yang telah meninggal, tetapi juga mengingatkan orang yang hidup tentang kematian dan akhirat. Rasulullah SAW sendiri pernah melarang ziarah kubur di awal masa dakwah, lalu membolehkannya kembali ketika umat Islam sudah memiliki keteguhan iman.
Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan air mata, dan mengingatkan pada akhirat. Dari sini, jelas bahwa ziarah kubur memiliki nilai spiritual yang besar dan tidak terbatas pada waktu atau kondisi tertentu.
Lalu bagaimana dengan wanita yang sedang haid? Menurut mayoritas ulama, wanita haid tetap diperbolehkan untuk ziarah kubur. Tidak ada dalil yang secara khusus melarang wanita haid datang ke makam untuk berziarah. Dalam buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita karya Mutmainah Afra Rabbani, dijelaskan bahwa haid bukan penghalang untuk melakukan ziarah kubur.
Dalilnya kembali pada hadits Rasulullah SAW yang bersifat umum, yakni perintah untuk berziarah kubur tanpa membedakan kondisi suci atau tidak. Ziarah kubur bukan termasuk ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat atau tawaf, sehingga wanita haid tidak dilarang untuk melakukannya.
Namun, meskipun diperbolehkan, bukan berarti wanita haid bebas melakukan semua aktivitas yang biasa dilakukan saat ziarah. Ada batasan-batasan tertentu yang tetap harus diperhatikan. Salah satunya adalah larangan membaca ayat Al-Qur’an secara langsung. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, disebutkan bahwa orang junub dan wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an.
Selain itu, wanita haid juga tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Larangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Malik, an-Nasai, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi yang menyebutkan bahwa Al-Qur’an tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang suci.
Baca Juga: 3 Menit Paham Tata Cara Hadorot Ziarah Kubur, Bekal Penting Nyekar Ramadan 1447 H
Artinya, jika kamu sedang haid dan ingin ziarah kubur sebelum Ramadhan, itu tetap boleh dilakukan. Hanya saja, bentuk ibadah yang dilakukan perlu disesuaikan, lebih banyak berupa doa, istighfar, dan zikir, bukan membaca ayat Al-Qur’an secara langsung dari mushaf.
Adab Wanita Haid di Makam
Agar ziarah kubur tetap bernilai ibadah dan sesuai dengan tuntunan Islam, wanita haid perlu memperhatikan beberapa adab penting saat berada di makam.
1. Mengucapkan salam kepada penghuni kubur
Mengucapkan salam saat memasuki makam tetap dianjurkan. Salam adalah doa dan bentuk penghormatan kepada jenazah, serta pengingat bahwa suatu hari kita akan menyusul mereka.
2. Memperbanyak istighfar
Istighfar boleh dibaca oleh wanita haid. Ini menjadi amalan utama saat ziarah karena berisi permohonan ampun, baik untuk diri sendiri maupun sebagai bentuk kerendahan hati di hadapan Allah SWT.