SuaraBandungBarat.id- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2023.
Posko tersebut berfungsi untuk menerima pengaduan atau konsultasi terkait pekerja yang tidak menerima THR pada lebaran 1444 Hijriyah tahun ini.
Kepala Disnakertrans KBB Hasanudin menjelaskan, posko pengaduan tersebut dibuka di kantor Disnakertrans KBB di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Kita sudah membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2023, tempatnya di kantor Disnakertrans KBB," katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya pengaduan dari para pekerja terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR.
"Persoalan atau pengaduan biasanya muncul setelah THR dibayarkan sekitar sepekan sebelum lebaran," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan yang ada di wilayahnya agar membayarkan THR tepat waktu kepada para pekerja.
"Aturan dari pusat, THR harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 11 April 2023 dan harus diberikan penuh tanpa dicicil," katanya.
Ia menyebut, imbauan dan pengawasan akan dilakukan bersama unsur terkait agar tidak ada pelanggaran dalam pemberian THR keagamaan ini.
"Di KBB tercatat ada sebanyak 800 perusahaan besar dan kecil yang terdata.Instruksi dari Kemenaker sangat jelas, bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR dengan dicicil," katanya. (*)
Baca Juga: Terbukti Aniaya David Ozora Bareng Mario Dandy, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA