Jangan Sampai Lupa! Ini Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Berikut Penjelasannya

bandungbarat Suara.Com
Minggu, 16 April 2023 | 19:39 WIB
Jangan Sampai Lupa! Ini Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Berikut Penjelasannya
Ilustrasi pembayaran zakat. (Freepik/jcomp)

SUARA BANDUNG BARAT - Menjelang hari raya idul fitri, segenap umat Muslim diwajibkan utnuk membayar zakat fitrah bagi mereka yang mampu. Perlu kiranya kemudian setiap muslim untuk mengetahui kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah.

Dalam literatur kajian Islam, zakat termasuk dalam salah satu rukun agama. Oleh sebabnya, zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Muslim mulai dari bayi bahkan sampai lansia, dengan syarat mampu dan merdeka dari kebutuhan pokok sehari-hari.

Zakat dimaksudkan guna membersihkan perbuatan dan perilaku yang buruk selama di bulan suci Ramadhan, secara filosofis tentunya mengandung nilai-nilai kemanusiaan di mana terdapat nilai solidaritas dan saling memuliakan satu sama lain dan berbagi terhadap mereka yang berhak menerima zakat tersebut.

Melansir NU Online pada Jumat (14/4/2023) disebutkan jika membayar zakat fitrah sesuai dengan apa yang pernah disampaikan oleh Nabi SAW yang menjadi dasar penentuan zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang idul fitri.

"Rasulallah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah salat ied, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa," (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Berikut adalah waktu dan hukum membayar zakat fitrah :

1. Haram, setelah waktu terbenamnya matahari pada hari raya idul fitri. Maka, hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang tersebut adalah haram dan berdosa karena telah melalaikan waktu pembayaran zakat;

2. Wajib, setelah memasuki waktu hari raya dan sebelum ditegakkannya salat ied atau pada malam takbiran atau memasuki malam bulan syawal;

3. Mubah (boleh), sejak awal bulan Ramadhan sebab salah satu syaratnya ialah sudah terpenuhi yaitu memasuki bulan Ramadhan;

Baca Juga: 5 Fakta Kemunculan Virus Covid Arcturus, Jokowi Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster

4. Sunnah, sebelum melaksanakan salat hari raya yang adalah waktu yang mendesak di mana seorang muslim fakir, di mana pada hari raya menanti-nanti rezeki yang diberikan orang lain padanya. Sehingga ada jaminan pada hari itu ada jaminan untuk bersenang-senang dengan pemberian zakat tersebut;

5. Makruh, setelah salat hari raya sampai sebelum terbenamnya matahari. meskipun makruh tetap wajib membayarnya;

Demikianlah waktu batas pembayaran dan runutan waktu pembayaran zakat fitrah. (*)

Sumber: Berbagai Sumber

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI