SUARA BANDUNG BARAT - Bagi banyak masyarakat Indonesia, mungkin sudah tidak asing atau justru sangat menunggu tradisi ini. Tradisi ini dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya atau THR yang biasanya ada saat menjelang Idul Fitri.
Pada menjelang Idul Fitri, biasanya seorang atasan akan membagikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya. Kabarnya, tradisi lebaran di Indonesia ini masih dilakukan hingga sekarang.
Namun, tahukah Anda seperti apa sejarah Tunjangan Hari Raya atau THR yang kini menjadi sebuah tradisi Idul Fitri di Indonesia?
Simak sejarah sebuah tradisi Idul Fitri di Indonesia, tentang Tunjangan Hari Raya alias THR, dikutip dari akun tiktok Griya Kule.
Sejarah THR di Indonesia
Tunjangan Hari Raya atau THR mulai diperkenalkan pada tahun 1950-an. Orang yang pertama kali memperkenalkan istilah THR adalah Perdana Menteri dari Partai Masyumi, yang bernama Sukiman Wirjo Sanjoyo.
Awalnya, THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Lalu sekitar tahun 1952, banyak pekerja swasta protes agar mendapat THR juga.
Sepanjang era tahun 1950-an, par pekerja swasta belum secara mutlak mendapatkan THR karena pada saat itu masih bersifat sukarela. Barulah, pada tahun 1960-an mulai diatur kewajiban perusahaan agar membayar THR pada masa hari raya, meski besarannya belum sepenuh gaji atau berkali lipatnya.
Kini, para PNS dan pegawai swasta telah mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR setiap tahunnya.
Baca Juga: Kejam, Ayah Tiri di Palembang Rampok Anak Gadis Sampai Babak Belur Dianiaya
Nah, itulah sejarah Tunjangan Hari Raya atau THR di Indonesia. Sebuah tradisi menjelang Idul Fitri di Indonesia. (*)
Sumber: akun tiktok Griya Kule